Rabu, 1 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Mahfud MD: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Keputusannya saat Jadi Presiden Tetap Sah, Tidak Batal

Eks Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut status Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI ke-7 masih sah, jikalau ijazahnya di UGM terbukti palsu.

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Kolase foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025) dan skripsi Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Eks Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut status Jokowi sebagai Presiden RI ke-7 masih sah, meskipun seandainya ijazahnya di UGM terbukti palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ikut berkomentar terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituduh palsu.

Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi tersebut masih terus bergulir hingga saat ini, dan menjadi sorotan banyak pihak.

Bahkan Presiden RI ke-7 itu mendapat gugatan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. 

Terkait hal ini Mahfud menyoroti soal keabsahan keputusan Jokowi saat jadi presiden, jikalau nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu.

Mahfud menyebut bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, jika ada bukti ijazahnya palsu.

Sebab dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum, mengutip Kompas.com.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu," kata Mahfud, dalam tayangan  YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).

Jokowi Digugat

Diketahui advokat asal Solo bernama Muhammad Taufiq telah menggugat ijazah milik Presiden ke-7 tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (14/4/2025). 

Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: 5 Fakta Aksi TPUA Datangi Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli tapi Hasil Nihil

Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.

Dari situlah pihaknya menemukan banyak hal yang tidak sinkron.

Mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.

"Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro. Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," terangnya.

UGM Digeruduk Emak-emak

Perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk emak-emak hingga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengunjungi UGM untuk melihat langsung skripsi Jokowi, Selasa (15/4/2025).

Hal ini berkaitan dengan upaya untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang disebut-sebut lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Roy Suryo menyebut ada tiga perwakilan TPUA yang diperbolehkan masuk dalam pertemuan tertutup dengan pihak kampus, termasuk dirinya.

Pertemuan dilakukan di salah satu ruangan di Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut Roy, dalam pertemuan itu pihak UGM memperlihatkan salinan skripsi Presiden Jokowi.

Namun, ia menemukan beberapa hal yang menurutnya patut dipertanyakan.

"Benar bahwa skripsi itu ada. Tapi kami melihat ada perbedaan font antara bagian awal dan isi. Juga tidak ada lembar pengesahan dari dosen penguji, dan tidak terdapat nama pembimbing yang disebut sebelumnya, seperti Kasmojo," jelas Roy ditemui usai pertemuan, dilansir TribunJogja.com.

Roy menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data yang ditunjukkan.

"Kami tidak bisa melihat ijazah asli karena memang tidak disimpan di kampus. Informasinya, rekan kami di Solo besok akan mencoba melihatnya langsung," kata dia.

Klarifikasi UGM

UGM telah melakukan klarifikasi bahwa ijazah ayah dari Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah asli.

Pihak UGM menegaskan Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985, dan ijazahnya ada di Jokowi.

Wakil Rektor UGM Prof Wening Udasmoro menyampaikan menegaskan UGM bukan dalam posisi membela salah satu pihak.

Kampus hadir dalam kapasitas menjelaskan jika Jokowi merupakan lulusan UGM tahun 1985 sesuai dengan dokumen yang dimiliki kampus.

"Bukan soal membela siapa, tidak. Tapi bahwa kami dalam posisi ini adalah menjelaskan sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen, ini mahasiswa kami dulu atau tidak, dan lulus atau tidak? Itu sudah kami jelaskan dan Joko Widodo itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan," kata Wening, Selasa (15/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi: Tudingan Ijazah Palsu Menyesatkan

Tim Kuasa Hukum Jokowi menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan. 

"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yakup juga memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan

Ia juga mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Ijazah Jokowi Resmi Digugat di PN Solo, Ada Kejanggalan hingga Tak Pernah Tunjukkan yang Asli dan tayang di TribunJogja.com dengan judul Roy Suryo dan TPUA Kunjungi UGM, Lihat Langsung Skripsi Jokowi

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fersianus Waku)(TribunJogja.com/Ardhike Indah) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved