Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad
Dua dokter PPDS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Mereka adalah Priguna Anugerah, dokter PPDS FK Unpad dan MAE, dokter PPDS FK UI.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Dalam kurun waktu sepekan, dua dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) dari universitas berbeda, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Pertama, ada dokter PPDS anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kemudian, ada MAE (39), dokter PPDS Universitas Indonesia (UI). Berikut kronologi kasus pelecehan yang melibatkan Priguna dan MAE:
1. Kasus Priguna rudapaksa anak pasien
Kasus rudapaksa oleh Priguna terungkap setelah korban, FH (21), melapor ke polisi.
Pada 18 Maret 2025, FH tengah menemani sang ayah di IGD RSHS.
Kepada FH, Priguna menyebut korban harus melakukan pemeriksaan darah, sebab sang ayah harus menjalani transfusi darah.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri
Priguna lantas membawa FH ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Di sanalah Priguna membius FH, lalu merudapaksanya.
Pada hari yang sama, FH langsung melakukan visum karena merasa dirinya dilecehkan dan melapor ke polisi.
Priguna kemudian ditangkap pada 23 Maret 2025 dan langsung ditahan.
"Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Belakangan diketahui, korban rudapaksa Priguna tak hanya FH. Ada dua korban lainnya yang saat kejadian, merupakan pasien RSHS.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," kata Surawan, Kamis (10/4/2025).
Untuk melancarkan aksinya, Priguna membawa obat-obatan, termasuk obat bius, sendiri.
Sebab, sebagai dokter PPDS, Priguna dilarang memberikan atau meresepkn obat kepada pasien.
"Sementara katanya bawa (obat) sendiri ya. Tak ada izin penggunaan obat (dari RSHS)" ungkap Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025), dilansir Kompas.com.
Terkait hal itu, Surawan mengatakan Polda Jabar bersama RSHS bekerja sama mendalami asal-usul obat yang dibawa Priguna.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi telah mengamankan sejumlah obat, termasuk propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride.
Tetapi, Surawan mengungkapkan pihaknya belum mengetahui, obat mana yang digunakan pelaku untuk membius korban.
"Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan," pungkasnya.
2. Kasus pelecehan oleh dokter PPDS UI
Dokter PPDS UI, MAE, tertangkap basah saat merekam SSS yang tengah mandi di indekosnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusar, Selasa (15/4/2025).
Mengetahui aksi mesum MAE itu, SSS langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"(Pelaku) merekam korban saat mandi dengan HP miliknya secara diam-diam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (18/4/2025).
"Tiba-tiba pada saat korban mandi, menyadari ada yang berusaha merekam menggunakan handphone," imbuh dia.
MAE pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Firdaus.
Atas perbuataannya, MAE dijerat Pasal 29 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Muhamad Nandri, Kompas.com/Agie Permadi)
Sumber: TribunSolo.com
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.