Jumat, 8 Agustus 2025

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP Terkait Hasil Pileg 2024, Singgung Langkah Hukum Lanjutan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunbanten.com/ Nurandi
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania peserta Pileg DPR RI 2024 dari Dapil Banten I memenangkan gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024. 

Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan PDIP setelah hakim menyatakan tidak ada penggelembungan suara terhadap hasil suara Tia.

Tia Rahmania merasa bersyukur dengan keputusan hakim lantaran nama baiknya bakal terpulihkan.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/4/2024).

Perihal dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.

Baca juga: Tak Terbukti Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP

Pasalnya saat ini, dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.

"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," kata dia.

"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDIP dan Bonnie Triyana.

Baca juga: Klarifikasi Tia Rahmania soal Dugaan Penggelembungan Suara, Ambil Langkah Hukum Demi Cari Keadilan

Dimana, sebelumnya gugatan itu dilayangkan Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan Nomor 1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sehingga, posisinya digeser  Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Ia lantas digantikan Bonnie Triyana.

KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan