Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP Terkait Hasil Pileg 2024, Singgung Langkah Hukum Lanjutan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.
Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan PDIP setelah hakim menyatakan tidak ada penggelembungan suara terhadap hasil suara Tia.
Tia Rahmania merasa bersyukur dengan keputusan hakim lantaran nama baiknya bakal terpulihkan.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/4/2024).
Perihal dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.
Baca juga: Tak Terbukti Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP
Pasalnya saat ini, dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," kata dia.
"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDIP dan Bonnie Triyana.
Baca juga: Klarifikasi Tia Rahmania soal Dugaan Penggelembungan Suara, Ambil Langkah Hukum Demi Cari Keadilan
Dimana, sebelumnya gugatan itu dilayangkan Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan Nomor 1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Sehingga, posisinya digeser Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024.
Ia lantas digantikan Bonnie Triyana.
KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.