Pemindahan Ibu Kota Negara
Kemenpan RB Seleksi Ulang Pemindahan ASN ke IKN, yang Pindah Pertama Bakal Dapat Tunjangan Khusus
Alasan pemindahan ASN ke IKN ditunda karena Kemenpan RB akan melakukan seleksi ulang pegawai ASN yang pindah ke IKN pada 2026 mendatang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditunda.
Awalnya, pemerintah diketahui menjadwalkan pemindahan ASN itu pada 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengatakan alasannya karena Kemenpan RB akan melakukan seleksi ulang pegawai ASN yang pindah ke IKN pada 2026 mendatang.
Hal itu dilakukan agar pemindahan ASN tersebut berjalan lebih tepat dan sesuai dengan arahan pembangunan nasional.
"Untuk itu, bapak/ibu Pimpinan Komisi II pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi bangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan (ASN) ini menjadi terarah dan selaras dengan prioritas nasional," kata Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025," ucapnya.
Selain alasan itu, Rini mengatakan bahwa penundaan itu dilakukan karena sejumlah kementerian dan lembaga dalam kabinet Merah Putih masih menjalani proses penataan organisasi dan konsolidasi internal.
Hingga akhir tahun 2024, pemerintah juga masih menyelesaikan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN.
Pasalnya, terdapat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang berdampak pada kebutuhan infrastruktur di IKN.
"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan," ungkapnya.
Untuk informasi selanjutnya, Rini mengatakan pemindahan ASN ini menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Pastikan RUU ASN Tak Akan Dibahas Buru-buru
Apalagi, peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan IKN juga belum ditandatangani.
"Adapun jadwal finalnya nanti, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden."
"Mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak presiden," tegasnya.
ASN yang Pindah ke IKN Tahap Pertama Dapat Tunjangan Khusus dari Pemerintah
Jika pemindahan ke IKN sudah dilakukan, pemerintah akan memberi tunjangan khusus bagi ASN yang pindah pada gelombang pertama.
"Pegawai ASN yang dipindah tahap pertama tentu perlu diberikan tunjangan khusus untuk mendorong stimulan ASN yang lain pindah ke IKN," kata Rini.
Selain tunjangan, pemerintah juga akan memberikan fasilitas tempat tinggal bagi para ASN yang telah berkeluarga.
“Setiap ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas. Prinsipnya satu ASN, satu unit, itu yang dijanjikan sejak awal,” ucapnya.
Rini menegaskan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN akan berlangsung bertahap.
Pemindahan ini juga mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga, serta ketersediaan infrastruktur, terutama hunian.
“Pemindahan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil penapisan kelembagaan dan jumlah hunian yang tersedia di IKN,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.