Kabar Gembira, Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Minimal Rp 300 Ribu, Diumumkan Prabowo 2 Mei
Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.
"Kami membahas tentang akan ada kebijakan tunjangan bagi guru-guru non-ASN. Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025) malam.
Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN pada Tahap Pertama Dapat Tunjangan Khusus dari Pemerintah
Menurut Legislator PKB itu, besaran tunjangan yang akan diberikan masih dalam perhitungan.
"Besarnya sedang dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000. Nah, ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei. Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita," kata Lalu.
Lalu menegaskan, tunjangan ini diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Dia mengeklaim bahwa tunjangan tak hanya menyasar guru-guru yang telah memiliki sertifikasi.
"Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp 300 ribu," kata Lalu.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Baca juga: Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan TPG merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas.
"Itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam Halal Bihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta. Selasa (15/04/2025).
Unifah mengatakan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Unifah menjelaskan, TPG yang pencairannya tiga bulan sekali dan terkadang terlambat, sangat terasa manfaatnya bagi guru.
"Adanya TPG telah memotivasi guru yang belum mendapatkan TPG untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG," katanya.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya dalam proses pembelajaran.
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan kontribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional,” kata Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang.
Undang-undang yang akan digabung, kata Abdul Mu'ti, adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.