Sabtu, 27 September 2025

Mobil Esemka

Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap

Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya

Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto
SIDANG DITUNDA - Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, Maruf Amin dan PT SMK oleh Aufaa Luqmana Re A digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025). Sempat berjalan 30 menit, sidang kemudian ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) siang.

Ada tiga pihak yang digugat leh Aufaa Luqmana Re A yakni Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Baca juga: PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, dan Hakim anggota Subagyo serta Joko Waluyo di ruang Soerjadi.

Berdasarkan pantauan, penggugat Aufaa Luqmana Re A nampak menghadiri persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya salah satunya Sigit N Sudibyanto.

Baca juga: Usai Wanprestasi Mobil Esemka, Jokowi Kini Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Dilaporkan Advokat Solo

Sementara itu dua pihak tergugat yakni Jokowi dan PT SMK diwakili oleh kuasa hukumnya YP Irpan Fransiskus yang mempimpin tim kuasa hukum eks Presiden RI.

Sementara Sundari menjadi koordinator tim kuasa hukum PT SMK.

Sidang Berjalan Singkat

Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi tersebut berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit lantaran tergugat 2 yakni Maruf Amin maupun kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim pun sempat memeriksa berkas pengiriman surat pemanggilan kepada tergugat dua yang ternyata telah diterima oleh pihak Maruf Amin yang beralamat Koja, Jakarta Barat.

"Untuk itu persidangan ditunda, hari Kamis tanggal 8 Mei 2025. Para pihak yang hadir tidak lagi menunggu panggilan tapi pemberitahuan di dalam ruang sidang merupakan pemberitahuan resmi," terang Hakim Ketua.

Sidang pun ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin.

"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat dua dalam sidang tanggal 8 Mei, untuk itu sidang dinyatakan ditunda," tambah Putu Gede.

Baca juga: Jokowi Digugat Karena Mobil Esemka Sulit Dibeli, Kuasa Hukum Beberkan Kelemahan Gugatan

Diharap Tak Buat Gaduh

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), E Sundari menanggapi terkait jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap kliennya dan dua pihak lain yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

Sidang perdana gugatan Wanprestasi yang berkaitan dengan mobil Esemka pabrikan dari PT SMK di Sambi, Kabupaten Boyolali tersebut.

Sundari menjelaskan bahwa jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan administrasi oleh Majelis Hakim sangat lancar. 

"Sidang pertama pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dulu, kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan. Kita sudah menanggapi oke tidak ada masalah surat kuasanya. Seharusnya (dilanjut) mediasi kalau para pihak hadir semua, tapi karena ada 1 tergugat yang tidak hadir, pak Ma'aruf Amin, jadi sidang harus ditunda 2 minggu keputusan hakim. Mungkin karena panggilannya ke Jakarta jadi panggilannya ditunda 2 minggu, biasanya satu minggu," terang Sundari saat ditemui sebelum meninggalkan PN Solo.

Disinggung harapannya terhadap kasus hukum yang menyeret kliennya, Sundari berharap agar perkara perdata yang tengah bergulir di PN Solo ini tak membuat gaduh publik.

"Harapannya Nggak usah ramai-ramailah," lanjut dia.

Sementara itu, menanggapi terkait gugatan tersebut, Sundari berpendapat apa yang dilayangkan oleh pihak penggugat kurang kuat.

"Kalau gugatannya menurut saya kurang kuat, tapi kita lihat saja dipersidangan seperti apa," urainya.

Sementara itu, terkait permintaan penggugat agar kliennya menghadirkan satu atau dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap dalam sidang selanjutnya maupun saat mediasi. Sundari mengaku tak bisa berkomentar banyak.

"Wong tidak ada hubungan apa-apa kita mau jawabnya bagaimana. Jadi kita tidak ada hubungan dengan penggugat Esemka, jadi kita menjawabnya seperti apa juga bingung," tegas Sundari.

Hal itu tak lain menurut Sundari lantaran antara kliennya maupun pihak penggugat belum terjadi transaksi jual beli apapun.

"Tidak ada (pembelian)," imbuhnya.

Sedangkan terkait harapan penggugat agar kliennya menghadirkan satu atau dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap pada saat mediasi yang dimaksud akan langsung dibeli oleh penggugat.

Sundari memilih untuk melihat alur persidangan selanjutnya sebelum mengambil keputusan.

"Kita lihat pada alur gugatan dia, tidak usah kemana-mana. Dia maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita berikan respon. Respon ada macam, kita tolak dan terima. Tapi kita belum tahu toh dia maunya apa, nanti dimediasi saja," pungkasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Jokowi Diwakili Kuasa Hukum

Ditantang Hadirkan Esemka

Ditemui di luar ruang sidang, Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, yaitu Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa sebenarnya pihaknya berharap sidang perdana kali ini menghasilkan upaya mediasi.

"Ketika sidang pertama, para pihaknya lengkap akan dilakukan mediasi atau upaya perdamaian artinya mediasi ini akan diupayakan oleh mediator untuk upaya perdamaian," ungkap Sigit.

Sementara disinggung terkait harapannya dalam persidangan yang tengah berjalan ini. Sigit menerangkan bahwa kliennya berharap tergugat tiga yakni PT SMK bisa menghadirkan unit mobil Esemka.

Bahkan Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya.

"Misalkan dari tergugat bisa menghadirkan dua unit mobil atau satu unit mobil, langsung kita beli insyaallah," tegas Sigit.

Bukan tanpa alasan, Sigit melanjutkan bahwa adanya gugatan yang dilayangkan oleh kliennya kepada tiga pihak tersebut tak lain karena rasa kecewa tak bisa membeli mobil Esemka sampai saat ini.

"Ini gugatan Wanprestasi atau cedera janji, klien kami selaku calon pembeli itu hendak membeli mobil Esemka jenis Pickup Bima namun setelah survei dan lihat di lokasi (showroom) itu kosong. Ada yang mendatangi sih dan ngaku marketing tapi gak tau juga," kata Sigit.

"Kemudian sampai sekarang tidak bisa membeli sehingga klien kami mengaku kecewa dan sudah menabung juga, akhirnya melakukan gugatan ini," lanjut dia.

Sementara itu, Aufaa yang juga hadir dalam persidangan kali ini menegaskan alasan dirinya ikut menggugat Jokowi dan Maruf Amin tak lain karena keduanya sempat menggaungkan pemasaran mobil Esemka.

"Karena pak Jokowi ikut mempromosikan mobil Esemka," pungkas. (Tribunnews.com/TribunSolo)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan