Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI
Polisi menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Febri Prasetyo
TribunJakarta.com/Bima Putra
BUKAN PIDANA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan terkait kasus tewasnya mahasiswa UKI Kenzha Walewangko, Kamis (24/4/2025). Nicholas menyebut tak menemukan unsur pidana.
Menurutnya, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tettapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran.
"Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah," kata Arfiani.
Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.
Sementara itu, Kenzha, kata Arfiani, berada dalam pengaruh alkohol yang sangat besar dan sudah dalam kondisi lemas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.