Senin, 29 September 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini

Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi

Tribunnews.com/Ibriza
REVISI KUHAP - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?', di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025). Maqdir meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat untuk beropini di luar persidangan terkait kasus yang dihadapi klien mereka. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat untuk beropini di luar persidangan terkait kasus yang tengah mereka tangani.

Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi.

Hal itu disampaikan Maqdir, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?', di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

"Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi," kata Maqdir, Jumat ini.

Untuk diketahui, pembatasan beropini advokat diatur pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP

Maqdir menuturkan, misalnya dalam kasus korupsi, salah satu perdebatan yang seringkali terjadi adalah perihal penghitungan kerugian keuangan negara yang diungkapkan penyidik, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.

Baca juga: RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian

Keterangan penyidik tersebut kemudian diberitakan melalui media massa.
Terkait hal itu, ia menyebut, opini advokat yang bersifat menyanggah dilakukan lantaran mereka menilai keterangan penyidik menyesatkan. 

Oleh karena itu, Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan advokat untuk beropini tersebut akan berdampak pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa.

 

 

Hal ini, menurutnya, merupakan suatu ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dari individi yang menjadi tersangka atau terdakwa tersebut.

"Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM," tegas Maqdir.

Maqdir khawatir kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum, apabila klausul pasal tersebut disahkan nantinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan