TOPIK
Revisi KUHP dan KUHAP
-
Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Disahkannya RKUHAP
Ikadin desak RKUHAP segera disahkan agar penegakan hukum tidak gaduh saat KUHP baru berlaku 2026.
-
Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, menekankan pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan.
-
Kompolnas Sebut Revisi KUHAP Harus Berlandaskan Prinsip HAM
Choirul Anam menyampaikan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
-
Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka
klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP
-
Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini
Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi
-
Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat
Praktisi Hukum Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan para advokat memiliki perhatian yang sama dalam RUU KUHAP.
-
Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP
mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan tansparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam RUU
-
Minta Pembahasan Harus Terbuka, Haris Pertama Sebut Revisi KUHAP untuk Ciptakan Keadilan Berimbang
Haris menekankan bahwa proses revisi KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
-
Pakar Hukum Tata Negara Tekankan Pentingnya Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dibahas secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
-
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Terdampak Dalam Pembentukan RKUHP
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai masyarakat terdampak harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan pembahasan RKUHP
-
Pasal RKUHP yang Kontroversial : Penghinaan pada Pemerintah Denda Rp 500 Juta hingga Pidana Aborsi
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 500 juta untuk penghinaan pada pemerintah
-
Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Utarakan Pendapatnya tentang RKUHP
Penyanyi Krisdayanti urun pendapat tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik.
-
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran.
-
Ketua DPR Akui RKUHP Banyak Kelemahan
Menurut Bamsoet, pro dan kontra di masyarakat selalu mengiring pembahasan RHUP di parlemen yang dilakukan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan
-
Bamsoet: RUKHP Jawaban Keinginan Presiden Jokowi
Menurutnya, jika RKUHP telah disahkan nantinya maka beberapa undang-undang yang ada saat ini dapat dihapus dengan menginduk kepada KUHP.
-
Jokowi Dinilai Bijak Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Ada yang menuntut agar segera diselesaikan, tetapi ada juga yang menolak. Perbedaan sikap dan pandangan demikian sudah lama terjadi.
-
Pengesahan RKUHP Menunggu Hasil Audiensi DPR dengan Jokowi
Arsul Sani mengatakan bahwa rapat Bamus menyepakati ada tiga rapat paripurna sebelum pelantikan anggota DPR baru pada 1 Oktober mendatang.
-
Jokowi Panggil Pimpinan DPR dan Ketua Fraksi Parpol Bahas RKUHP
Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) dan berlangsung secara tertutup oleh media.
-
Rombongan DPR RI Temui Presiden Bicarakan RKUHP
Bamsoet mengatakan rapat audiensi untuk membahas permintaan presiden menunda pengesahan Revisi KUHP.
-
Komisi III DPR Akan Dengarkan Alasan Presiden Minta Penundaan Pengesahan RKUHP
Dalam pertemuan tersebut, dimungkinkan DPR akan mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
-
RUU KUHP Dinilai Langgar HAM, Langkah Jokowi Tunda Pengesahan Tepat
Konsultan politik, Denny JA angkat bicara mengenai kontroversi RUU KUHP. Ia mendukung keputusan Jokowi.
-
BERITA POPULER: Inilah Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta
Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta
-
Meski Terlambat, Sikap Jokowi terhadap RKUHP Perlu Diapresiasi
Namun tentu saja prosesnya partisipatif dan melibatkan banyak pihak tetap harus dikedepankan dalam pembahasan RKUHP.
-
Masyarakat harus Kawal dan Awasi Penundaan RKUHP Agar Tidak Seperti RUU KPK
Meskipun demikian ia tetap meminta masyarakat untuk tetap mengawal dan mengawasi penundaan pembahasan RKUHP di DPR RI.
-
Pro Kontra RUU KUHP, Ma'ruf: Ditempuh Melalui Mekanisme yang Ada
Ma'ruf sendiri enggan berkomentar soal pemerintah yang menunda pengesahan revisi UU KUHP tersebut.
-
Pengesahan RKUHP Ditunda, Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah Buka Suara hingga Harapan Komnas HAM
Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah buka suara hingga Komnas HAM ungkap harapan mereka terkait penundaan pengesahan RKUHP.
-
Anggota Panja Pertimbangkan Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau ko
-
Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat
Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat.
-
Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham
Dalam RKUHP diatur bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta. Ini penjelasan dari Menkumham.
-
Inilah Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP,Pemilik Unggas yang Peliharaannya Berkeliaran Bisa Didenda
pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved