KPK Dalami Kronologi Lelang Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Sebukit Rama–Sei Sederam Mempawah
Dalami kronologi pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan 2 proyek jalan di Kab Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2015, KPK periksa 7 saksi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan dua proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2015.
Dua proyek jalan dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam.
Pendalaman dilakukan penyidik lewat pemeriksaan tujuh saksi di Polda Kalimantan Barat, Senin (5/5/2025).
Tujuh saksi yang diperiksa yakni, Subhan Noviar, Sales PT Dua Agung; Jemmy alias Akhun, Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; dan Abdurahman, PNS.
Berikutnya, Lufti Kaharuddin, wiraswasta (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima); Idy Safriadi, PNS Kabupaten Mempawah; Firdaus Efendi, Staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Mempawah; dan Erik Astriadi, PNS Kabupaten Mempawah.
Tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015.
"Para saksi didalami terkait kronologi pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan kedua proyek jalan di Mempawah tahun 2015," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: AHY: Proyek Jalan Tol Era Jokowi Akan Dilanjutkan, Ini Penting
Dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, dua tersangka yang merupakan penyelenggaraan negara adalah Abdurrahman (A) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja.
Abdurrahman pada tahun 2015, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Sementara pihak swasta adalah Lutfi Kaharuddin (LK). LK disebut-sebut sebagai Direktur Utama PT ABP.
Baca juga: Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat.
Dari rangkaian kegiatan pada 25 sampai 29 April tahun 2025 tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," kata Tessa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.