Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Koordinasi dengan KPK terkait Penanganan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
Kejagung menyatakan siap koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Adapun koordinasi ini berencana dilakukan, karena baik Kejagung dan KPK sama-sama menangani perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut.
Baca juga: Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book
Hanya saja dalam pelaksanaannya, objek perkara yang ditangani Kejagung berupa pengadaan chromebook sedangkan KPK dari segi pengadaan komputasi awan atau cloud.
Kedua perkara itu sama-sama melibatkan pihak-pihak yang saat ini sedang ditelisik oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Pada prinsipnya kita siap bekerjasama dalam penanganan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Selain itu dalam penanganan kedua perkara tersebut, kata Anang yang membedakan adalah saat ini Kejagung sudah masuk ke dalam tahap penyidikan bahkan telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.
Meski begitu, Anang menuturkan, pihaknya tidak menutup ruang jika nantinya ada komunikasi yang terjalin antara Kejagung dengan KPK untuk mengungkap dua perkara yang beririsan tersebut.
Baca juga: Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book
"Nanti dalam perjalanannya pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga dengan rekan-rekan dari KPK. Sampai saat ini sih (belum), tapi nanti kita tunggulah," jelas Anang.
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni:
Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Nadiem: SPDP Tidak Perlu Diberikan Jika Belum Ditemukan Tersangka |
---|
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli |
---|
Melalui Replik, Kuasa Hukum Nadiem Sebut Dasar Hukum Penetapan Tersangka Kejagung Prematur |
---|
Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim |
---|
Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.