Jumat, 22 Agustus 2025

Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan

Kemenag akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025. 

Kemenag
BAHAS PROGRAM TANAZUL - Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu dengan Forum Pemimpin Redaksi Media dalam acara Bincang Haji 1446 H/2025 M yang digelar di Istiqlal, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Nasaruddin Umar mengatakan program tanazul yang difasilitasi pemerintah pada penyelenggaraan haji tahun 2025 akan membantu sebanyak 37 ribu jemaah haji Indonesia, terutama yang lanjut usia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025. 

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. 

Artinya, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya, yakni satu semester.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari."

"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ujar Menag di Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. 

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," ujarnya.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. Belum lulus Sertifikasi;

Baca juga: Gandeng MA, Kementerian Agama Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman

3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan