Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan
Kemenag akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.