Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memberikan peringatan keras kepada Ahmad Dhani Prasetyo setelah memberikan sanksi atas dugaan penghinaan marga Pono.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan peringatan keras kepada Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo setelah memberikan sanksi atas dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan Rayen Pono.
Ahmad Dhani dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi ringan atas dugaan penghinaan tersebut.
Kata Dek Gam, saat ini Dhani sudah mendapatkan surat peringatan pertama atau SP1 atas tindakannya yang melanggar etik anggota dewan.
Dengan begitu kata Dek Gam, Ahmad Dhani diharapkan tidak lagi melakukan tindakan pelanggaran etik serupa agar hukuman tidak menjadi lebih berat.
"Iya SP1 sama dihukum ringan kalau mengulang lagi ya dihukum lebih berat lagi. Pada orang lain, jangankan orang yang sama pada orang lain kita hukum lebih berat lagi," kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Usai Dijatuhi Sanksi, Ahmad Dhani Ungkap Permohonan Maaf ke Rayen Pono dan Joko PriyoskiÂ
Lebih jauh, Dek Gam juga membuka kemungkinan kalau adanya hukuman atau sanksi yang lebih berat terhadap Ahmad Dhani.
Bahkan, politikus PAN tersebut juga menyebut adanya potensi pemecatan apabila pentolan Band Dewa 19 itu kembali mengulang persoalan yang sama.
"Kita lihat kesalahannya apa. Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (dipecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa. Di MKD itu semua sama di mata MKD siapapun ya DPR gitu, profesi apapun enggak kita liat," ucap dia.
Baca juga: Klarifikasi Ahmad Dhani soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia
"Bisa, bisa, bisa kita pecat kok. Kan (ada) PAW, (berarti MKD) pernah memecat orang. Banyak, banyak (kasus yang dipecat)," ujar Dek Gam.
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran secara lisan dan meminta kepadanya melayangkan permohonan maaf terhadap pelapor paling lama 7 hari sejak keputusan dibacakan.
Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.
Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.
Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.
Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan musisi bernama Rayen Pono.
Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.