Multitafsir Gestur Prabowo Hormat dan Duduk Semeja dengan Try Sutrisno: Ada Ruang Pemakzulan Gibran?
Yunarto: Prabowo bisa jadi ingin memberikan penghormatan kepada Try Sutrisno, apalagi eks Wapres RI yang berusia 89 tahun tersebut adalah seniornya.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyebut, sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang duduk dekat Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno bisa ditafsirkan dalam beberapa sisi.
Sebagai informasi, Prabowo duduk di dekat Try Sutrisno saat menghadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Keduanya duduk satu meja bersama Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X, hingga Penasihat Khusus Presiden Wiranto.
Tak hanya duduk semeja, Prabowo juga menyempatkan diri memberikan hormat kepada Try Sutrisno sebelum menyampaikan pidatonya.
Gestur Prabowo dalam acara tersebut disorot di tengah ramainya usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang salah satu poinnya adalah mendesak pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Apalagi, Try Sutrisno yang dulu menjabat sebagai Wapres RI juga menjadi salah satu purnawirawan TNI yang menandatangani usulan tersebut.
Adapun Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh lain yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Yunarto Wijaya: Multitafsir Gestur Prabowo Subianto Duduk Dekat Try Sutrisno
Yunarto Wijaya mengungkapkan, gestur Prabowo terhadap Try Sutrisno dalam acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD memang multitafsir.
Ia mengungkap, gestur tersebut bisa dipandang dalam dua sisi.
Baca juga: Sosok Letjen TNI Mar Purn Suharto, Klaim MUI dan Muhammadiyah Dukung Pemakzulan Gibran, Dibantah
"Memang ini menimbulkan multitafsir," kata Yunarto dalam acara Sapa Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Rabu (7/5/2025).
Pertama, Yunarto mengurai makna gestur Prabowo dari sisi kontroversialnya.
Bisa jadi, Kepala Negara RI memberikan ruang untuk aspirasi para purnawirawan TNI, apalagi Gibran juga tidak diundang dalam acara tersebut.
Lalu, sisi kontroversialnya, tidak ada pidato dari forum purnawirawan yang menyebut nama Gibran.
"Kalau berbicara dari kaca mata yang kontroversial, orang bisa saja menganggap bahwa ada ruang yang diberikan Pak Prabowo terkait dengan aspirasi yang diberikan Pak Try," paparnya.
"Yang kedua, orang juga langsung mengaitkan mengapa Mas Gibran tidak diundang juga. Yang ketiga, kalau kita telaah lebih jauh, dalam pidato yang diberikan oleh forum purnawirawan tersebut, termasuk oleh Pak Prabowo, tidak menyebutkan nama Mas Gibran. Misalnya, bentuk dukungan sepenuhnya yang diberikan kepada pemerintahan Prabowo - Gibran," jelasnya,
Meski begitu, Yunarto juga memaparkan perspektif positif terkait gestur Prabowo.
Menurutnya, Prabowo bisa jadi ingin memberikan penghormatan kepada Try Sutrisno, apalagi eks Wapres RI yang berusia 89 tahun tersebut adalah seniornya.
"Namun, jika dilihat dari kacamata yang positif, dalam konteks Pak Prabowo ingin menjadi simbol rekonsiliator, mungkin saja ini upaya Pak Prabowo untuk kemudian meredam bahwa dengan kedatangan Pak Prabowo di acara itu memberikan penghormatan kepada Pak Try," paparnya.
"Di satu sisi, beliau (Prabowo, red.) mendengar aspirasi dari para purnawirawan, tetapi di sisi lain juga beliau tentunya memiliki sikap tersendiri," jelas Yunarto.
Lalu, Yunarto menyampaikan, bahkan meski ingin, Prabowo tidak memiliki kedudukan secara konstitusional untuk mengabulkan tuntutan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka dicopot.
Menurutnya, jika pemakzulan Gibran dikaitkan dengan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pasal 169 huruf Q, hal tersebut sulit diloloskan setelah Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang menang dalam Pilpres 2024 disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yunarto menambahkan, para purnawirawan TNI harus menyertakan data-data kuat sebagai landasan pemakzulan Gibran yang lebih konstitusional, khususnya terkait Pasal 7A, seperti korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela.
(Tribunnews.com/Rizki A)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.