Jumat, 5 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Dianggap Otoriter, Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi 'Ciuman'

Penangkapan terhadap mahasiswi ITB disebut cerminkan sikap otoriter polisi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

|
Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB.  Penangkapan terhadap mahasiswi ITB disebut cerminkan sikap otoriter polisi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dianggap otoriter setelah menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) imbas mengunggah meme yang memperlihatkan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI, Prabowo Subianto, tengah berciuman.

Selain itu, penangkapan terhadap mahasiswi berinisial SSS itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Penangkapan itu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.

Atas hal tersebut, polisi pun diminta segera membebaskan mahasiswa itu.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Usman menegaskan, negara tidak boleh antikritik, bahkan menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Baca juga: Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi, Istana Sebut Prabowo Tak Pernah Laporkan Orang yang Menghinanya

Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden pun, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.

Pernyataan ITB Atas Penangkapan SSS

Setelah penangkapan SSS tersebut, ITB pun menyampaikan pernyataan sikapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan