Meme Prabowo dan Jokowi
Dianggap Otoriter, Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi 'Ciuman'
Penangkapan terhadap mahasiswi ITB disebut cerminkan sikap otoriter polisi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dianggap otoriter setelah menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) imbas mengunggah meme yang memperlihatkan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI, Prabowo Subianto, tengah berciuman.
Selain itu, penangkapan terhadap mahasiswi berinisial SSS itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
Penangkapan itu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.
Atas hal tersebut, polisi pun diminta segera membebaskan mahasiswa itu.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.”
“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.
Usman menegaskan, negara tidak boleh antikritik, bahkan menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.
“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.
Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.
Baca juga: Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi, Istana Sebut Prabowo Tak Pernah Laporkan Orang yang Menghinanya
Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden pun, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.
Pernyataan ITB Atas Penangkapan SSS
Setelah penangkapan SSS tersebut, ITB pun menyampaikan pernyataan sikapnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.