Senin, 29 September 2025

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online di JMO

Pelajari cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

bpjsketenagakerjaan.go.id
KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN - Tutorial cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO diunduh Minggu (11/5/2025). Pelajari cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengajukan klaim secara online.

Proses ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi para pekerja yang membutuhkan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mengajukan klaim adalah pekerja yang mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif dan telah memenuhi syarat kepesertaan.

Apa Saja Jenis Klaim yang Dapat Diajukan?

Ada beberapa jenis klaim yang dapat diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Di Mana dan Kapan Klaim Dapat Diajukan?

Klaim dapat diajukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan peserta memiliki akses internet.

Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Baca juga: BGN Sebut Pekerja Program Makan Bergizi Gratis Bakal Dilindungi BPJS Tanpa Potong Gaji

1. Kunjungi Website Resmi: Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Login Akun: Jika sudah memiliki akun, login menggunakan username dan password. Jika belum, peserta harus mendaftar terlebih dahulu.

3. Pilih Menu Klaim: Setelah login, pilih menu klaim yang sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan.

4. Isi Formulir Klaim: Lengkapi formulir klaim dengan data yang diperlukan.

5. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat keterangan kerja, dan dokumen lainnya sesuai jenis klaim.

6. Kirim Klaim: Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirimkan klaim tersebut.

7. Tunggu Proses Verifikasi: BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim yang diajukan. Peserta dapat memantau status klaim melalui akun yang telah dibuat.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online di aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Mengapa Klaim Online Lebih Menguntungkan?

Klaim online menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:

- Efisiensi Waktu:

Peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

- Akses Mudah:

Proses klaim dapat dilakukan di mana saja, asalkan ada koneksi internet.

- Pengurangan Kerumunan:

Mengurangi antrian dan kerumunan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim secara online dan mendapatkan haknya dengan cepat.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan