Program Makan Bergizi Gratis
BGN Sebut Pekerja Program Makan Bergizi Gratis Bakal Dilindungi BPJS Tanpa Potong Gaji
Pekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS tanpa mengurangi gaji.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, memastikan para pekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS tanpa mengurangi gaji yang mereka terima.
“Pekerja yang langsung bekerja dengan BGN memang sudah otomatis tercover BPJS. Tapi untuk pekerja yang tergabung di satuan pelayanan seperti petugas dapur, kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan yang sama,” ujar Tigor dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Tigor menekankan iuran BPJS untuk para petugas tersebut tidak akan dibebankan dari potongan gaji, melainkan dimasukkan sebagai komponen tambahan dalam biaya operasional.
“Tetap itu ditambahkan sebagai bagian dari biaya BPJS untuk meng-cover kesehatan seluruh pekerja. Tidak mengurangi dari gaji mereka,” tegasnya.
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga kerja di lapangan yang rentan mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan saat menjalankan tugas.
Baca juga: Kepala BGN Jelaskan Penyebab Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah
Terutama di area dapur dan distribusi makanan.
Selain jaminan kesehatan, BGN juga tengah mengkaji penyediaan asuransi tambahan untuk mengantisipasi risiko lain seperti kebakaran atau kecelakaan kerja di dapur MBG.
“Kita cover sebagai asuransi yang bisa mengatasi kerugian yang muncul,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Penyimpangan MBG, Kepala BGN Ungkap Skema Pembatasan Yayasan Kelola SPPG
Tigor menambahkan, seluruh kebijakan ini sedang digodok agar dapat berjalan beriringan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas makanan bergizi yang disiapkan untuk anak-anak penerima manfaat.
“Kita pastikan biaya bahan pangan tetap di atas Rp10.000 per anak, dan perlindungan pekerja juga harus maksimal,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.