Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat
Eko Aryanto sempat menjadi sorotan karena vonis ringan Harvey Moeis. Dia termasuk dalam susunan majelis hakim pengadil di kasus PT Timah.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eko Aryanto dipromosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan MA, pada Jumat, 9 Mei 2025, sebanyak 26 pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) dan 15 hakim Pengadilan Negeri (PN) mendapatkan promosi-mutasi, termasuk Eko Aryanto.
Baca juga: Mutasi Hakim: Albertina Ho Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
Eko Aryanto sempat menjadi sorotan karena vonis ringan Harvey Moeis.
Dia termasuk dalam susunan majelis hakim pengadil perkara korupsi Harvey Moeis di kasus PT Timah yang telah merugikan negara Rp 300 triliun.
Baca juga: KY Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Eko Aryanto Buntut Vonis Ringan Harvey Moeis
Di perkara itu, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.
Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H. memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
Dikutip dari pn-tulungagung.go.id, ia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.
Pada 2002, Eko Aryanto berhasil menyandang gelar Magister di IBLAM School of Law.
Tak hanya itu, ia juga berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) pada tahun 2015.
Memulai karier sebagai CPNS pada 1988, Eko Aryanto telah memimpin di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya adalah Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, ia tercatat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Baca juga: KY Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Eko Aryanto Buntut Vonis Ringan Harvey Moeis
Harta Kekayaan
Hakim Eko Aryanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 29 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Harta terbanyak Eko Aryanto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Malang, Jawa Timur senilai total Rp1,3 miliar.
Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional |
![]() |
---|
Irfan Hakim Semprot Pinkan Mambo Jual Donat karena Butuh Uang, Kurang Persiapan, tapi Kesal Dikritik |
![]() |
---|
Hakim: Kesimpulan Jaksa KPK Bahwa Sosok 'Bapak' adalah Hasto Hanya Asumsi |
![]() |
---|
Hakim Tegaskan Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Hasto Kristiyanto Sah |
![]() |
---|
Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.