Kamis, 28 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Contoh Format Pakta Integritas Surat Keterangan Kurang Mampu untuk SPMB 2025

Dalam SPMB 2025, pada beberapa jalur diwajibkan untuk menyertakan dokumen tambahan, salah satunya Pakta Integritas Surat Keterangan Kurang Mampu.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
smp-spmbsidoarjo.id
SPMB 2025 - Contoh format Pakta Integritas Surat Keterangan Kurang Mampu untuk SPMB 2025 yang diunduh dari smp-spmbsidoarjo.id, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, beberapa jalur pendaftaran, seperti jalur afirmasi, jalur domisili, maupun jalur prestasi, mewajibkan murid untuk menyertakan dokumen tambahan berupa Pakta Integritas Surat Keterangan Kurang Mampu.

Dokumen ini diperlukan untuk menjamin keabsahan data yang disampaikan oleh calon peserta dan menghindari kecurangan selama proses seleksi.

Berikut contoh format dan penjelasan singkat tentang masing-masing surat yang perlu disiapkan:

PAKTA INTEGRITAS

SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU

Kami yang    bertanda tangan di bawah ini telah memberikan surat keterangan tidak mampu/miskin kepada:

Nama Anak: ..............................................................................

Tempat/tanggal lahir: ......................................................

Nama orang tua/wali: ......................................................

Pekerjaan orang tua/wali: ...........................................

Alamat tempat tinggal/Domisili: ..........................

dengan ini menyatakan bahwa :

1.    Surat keterangan tidak mampu/miskin ini dibuat dengan sebenar-benarnya, sesuai kenyataan, dan tidak direkayasa.

2.    Dalam memberikan surat keterangan tidak mampu/miskin ini tidak ada paksaan maupun tekanan dari siapa pun, dan kami tidak meminta/menerima imbalan/hadiah dalam bentuk apa pun.

3.    Apabila di kemudian hari ternyata terdapat bukti, fakta, dan data yang tidak sesuai, kami yang memberikan surat keterangan tidak mampu/miskin ini bersedia dituntut/menerima sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidoarjo,    2025

Ketua RW ……………….    Ketua RT …………………….

Materai 10000

……………………………..    …………………………………

Kepala Desa/Kel. ..…………………
…………………………………

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan