Senin, 11 Agustus 2025

Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum untuk Capai Target Zero ODOL

Kakorlantas Polri membentuk tim penegakan hukum untuk mencapai target zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
HO/Tribunnews.com
KORLANTAS - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Kakorlantas Polri membentuk tim penegakan hukum untuk mencapai target zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri membentuk tim penegakan hukum untuk mencapai target zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, Selasa (13/5/2025). 

“Kami tidak akan mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujarnya

Tim penegakan hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Penegakan Aturan Truk ODOL Melempem, MTI Menyindir: Dua Dekade Cuma Omon-omon

Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Dasar hukum penindakan, tandasnya, antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. 

Adapun sanksi yang diterapkan berupa pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Baca juga: Korban Sudah Terlalu Banyak, Kemenhub-Polri Diminta Segera Tindak Truk ODOL

Kemudian Pasal 307 tentang pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dan Pasal 169 ayat (1) tentang modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan menerapkan pendekatan teknologi,seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Agus Suryo.

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan, kendaraan KDM tidak bisa lagi dibiarkan. 

"Mereka menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan. Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus yang akan bekerja terintegrasi dan lintas wilayah,” tegas Kakorlantas.

Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik.

Kegiatan ini juga akan didukung digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya

Korlantas mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan