Modus 11 WNA China Lakukan Penipuan Online di Kontrakan Cilandak, Ngaku Polisi Wuhan
Sebelas WNA China ditangkap di rumah sewaan Cilandak, Jakarta Selatan karena penipuan online bermodus polisi palsu. Warga lapor sejak 24 Juli 2025.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah dua lantai.
Warga telah membuat laporan sejak Kamis (24/7/2025), dan petugas kepolisian melakuhan pendalaman kasus penipuan online.
Identitas para pelaku yakni yakni berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (37), YH (31), HY (38), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan penipuan online berskala internasional dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Distrik Wuchang, Wuhan, Tiongkok.
Mereka mengontak para korban yang juga berkewarganegaraan China melalui video call, dan menyampaikan seolah-olah sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kejahatan ekonomi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa visa yang sah.
Mereka tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga polisi bekerja sama dengan petugas Imigrasi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengaku kesulitan mendalami keterangan dari para pelaku karena mereka bungkam dan tak kooperatif.
Selain itu, para pelaku hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Mandarin.
"Modus mereka memang seperti itu. Jika tertangkap, mereka langsung bungkam," tuturnya, Rabu (30/7/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Sosok Yusuf Viral karena Tinggal di Kolong Jembatan Bareng Bayinya, Kini Ditahan karena Curi Motor
Ia masih menelusuri adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan.
"Kami mengimbau jika ada WNI yang merasa menjadi korban, segera lapor kepada kami agar proses hukum bisa berjalan dan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," lanjutnya
Pelaku menyewa rumah di kawasan Cilandak sejak Maret 2025 sehingga kasus penipuan sudah berlangsung 4 bulan.
Agar tindakannya tak diketahui warga, pelaku memasang alat kedap suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.