Dudung Abdurachman: Dasar Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Bukan dari Presiden, tapi Hasil MoU
Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menegaskan pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan dasarnya adalah MoU bukan perintah presiden.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menanggapi pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Dudung menegaskan pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.
MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023 saat Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono masih menjabat sebagai Panglima TNI.
BACA Juga: Heboh Demi Rp2 Juta, Mahasiswa Kedokteran Berprestasi jadi Joki UTBK
"Memang kerja sama TNI dengan Kejaksaan ini sebenarnya dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023."
"Ini zaman Panglima TNI masih Pak Yudo. Kerja sama ini sudah lama, kaitannya dengan masalah pendidikan, pelatihan, termasuk pertukaran informasi, bahkan penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan," kata Dudung dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (14/5/2025).
Murni Hasil MoU TNI dan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden
Dudung menjelaskan pengamanan oleh TNI di Kejaksaan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Pengamanan itu memang murni hasil MoU antara Kejaksaan dan TNI.
"Kalau menurut saya dasarnya kan nota kesepahaman, jadi kerja sama, MoU baik ke (Kementerian) Pertanian, Kepolisian dan sebagainya, jadi dasarnya itu."
"Jadi presiden itu apabila beliau memerintahkan itu pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya ada tahapan-tahapan dalam rangka operasi."
"Contoh misalnya dari darurat sipil kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan, dan itu pun harus atas persetujuan DPR," kata Dudung.
Baca juga: Pesan Connie Bakrie ke Presiden Prabowo Sorot Pengamanan TNI di Kejaksaan: Kok Militer ke Mana-mana
Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.
Itu karena presiden merupakan panglima tertinggi atau penguasa tertinggi dari TNI menurut konstitusional.
"Maka presiden sebagai penguasa tertinggi sesuai dengan konstitusional. Tapi kalau sudah ada nota kesepahaman, tentunya juga sebelum ada nota kesepahaman ini ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden, sudah pasti."
"Tapi dalam pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari dasar nota kesepahaman," kata Dudung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.