Dudung Abdurachman: Dasar Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Bukan dari Presiden, tapi Hasil MoU
Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menegaskan pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan dasarnya adalah MoU bukan perintah presiden.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum mengetahui mengenai kerja sama antara TNI dan Kejagung.
Atas dasar itu Utut menegaskan DPR akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya soal urgensi penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan, Utut menyebutkan akan mendalami terlebih dahulu.
“Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu (ke Panglima TNI),” katanya.
Baca juga: Pengamanan TNI di Kejaksaan Berkaitan dengan Proses Penegakan Hukum Sebuah Kasus? Ini Kata Kapuspen
Tambahan Personel TNI di Kejati dan Kejari
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut adanya kemungkinan penambahan personel TNI untuk pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
"Itu yang akan dirumuskan (jumlah personel TNI untuk pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia). Karena biasanya lebih bersifat situasional. Nah mungkin ke depan ini bisa lebih permanen," kata Harli, Rabu (14/5/2025).
Menurut Harli, penambahan TNI ini tengah dirumuskan institusi pertahanan itu bersama Kejagung.
Nantinya pengerahan TNI ini akan dilakukan sesuai anggaran, kebutuhan atau tergantung situasi di masing-masing satker Kejaksaan.
"Mungkin saja tidak sama satu satker dengan satker yang lainnya, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Chaerul Umam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.