IDAI Sebut Ada Ketegangan yang Dirasakan para Dokter dan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yunarso menilai ada ketegangan yang dirasakan para dokter dan Menteri Kesehatan BGS.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yunarso menilai ada ketegangan yang dirasakan para dokter dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atau BGS.
Hal itu dikatakan Piprim untuk merespons polemik mutasi dirinya dari RSCM ke RS Fatmawari. Piprim secara khusus menyoroti komunikasi BGS yang sangat buruk.
"Terutama terlebih setelah semua kewenangan itu ada di Kementerian Kesehatan ya," kata Piprim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Sejumlah kewenangan kedokteran seperti surat tanda registrasi (STR), surat izin praktik (SIP), surat keterangan kecukupan (SKP) yang terpusat di Kemenkes.
"Dengan semua kewenangan itu yang menjadi monopoli Kementerian Kesehatan, ini rupanya menjadi alat penekan yang sangat efektif, sehingga menciptakan ketidaknyamanan bagi kami para dokter khususnya di rumah sakit vertikal," kata Piprim.
Dia mengatakan tidak bisa bersuara karena ancaman yang menanti para dokter yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
"Karena nanti ancamannya adalah kamu nanti dicabut STR-nya, kamu nanti dibekukan SIP-nya. Buat dokter yang sudah kuliah belasan tahun, ancaman cabut STR ini adalah sesuatu yang sangat menghantui," kata dia.
Dia membantah bahwa IDAI ribut sendiri dengan polemik mutasi dan kolegium ini.
"Karena yang lain nggak berani, bukan karena kami yang paling berani. Tapi dipahami situasinya bahwa suasana itu begitu mencekam bagi para dokter di rumah sakit vertikal saat ini," kata dia.
"Dan itulah yang ingin kami adukan ke DPR supaya ada perubahan, jangan lagi ada abuse of power. Mentang-mentang semua kewenangan yang sekarang ada di Kementerian Kesehatan, dengan seenaknya mereka menekan para dokter ini," tandasnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memberikan penjelasan tentang mutasi dokter spesialis di RS vertikal milik pemerintah itu.
Baca juga: Menkes Respons Polemik Mutasi Dokter Piprim ke RS Fatmawati, Singgung Upaya Pemerataan
Hal ini untuk merespons kisruh rotasi Piprim yang viral di media sosial.
Melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kemenkes menegaskan rotasi tersebut merupakan hal biasa dalam organisasi.
Selaim Piprim, ada 12 dokter lainnya dari spesialis yang berbeda yang turut dirotasi untuk pengembangan RS Kemenkes.
Kemenkes menilai perpindahan Piprim untuk memenuhi kebutuhan mendesak di Rumah Sakit Fatmawati (RSF).
Saat ini di RSF hanya memiliki dokter satu subspesialis kardiologi anak dan akan segera memasuki masa pensiun.
"Kehadiran dr.Piprim diperlukan untuk memperkuat dan mengembangkan layanan kardiologi anak di RSF," tulis keterangan itu pada Selasa (29/4/2025).
Kemenkes menjelaskan RSF juga merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN serta menjadi bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI).
Kemenkes juga membantah adanya informasi bahwa RSCM akan kekurangan pendidik dokter subspesialis jantung anak adalah tidak tepat.
Saat ini RSCM memiliki 4 dokter subspesialis jantung anak aktif lainnya sehingga pelayanan kepada peserta didik dan pasien tetap terjamin dan tidak terganggu.
Pasien yang sebelumnya mendapatkan layanan dari iprim di RSCM tetap dapat dilayani di RSF.
Jarak tempuh antara RSCM dan RSF tidaklah jauh sehingga pelayanan kesehatan pediatrik/anak masih bisa dilakukan.
"Adapun mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," demikian keterangan tersebut.
Kemenkes menegaskan rotasi ini bukan penghambatan karier Piprim.
Namun, penugasan ini merupakan kepercayaan untuk memperluas peran dia dalam membangun dan mengembangkan layanan jantung anak di RSF sekaligus memperkuat layanan kesehatan anak tingkat nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.