Makanan Kadaluwarsa
Polisi Sebut Produk Toko Mama Khas Banjar Tak Layak Edar: Tak Ada Label dan Tanggal Kedaluwarsa
Polda Kalsel menyatakan produk makanan yang dijual di toko Mama Khas Banjar tidak layak edar karena tidak memenuhi standar perlindungan konsumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyatakan produk makanan yang dijual di toko Mama Khas Banjar tidak layak edar karena tidak memenuhi standar perlindungan konsumen.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel Kombes Gafur Aditya Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/5/2025).
“Barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, tidak ada tanggal kedaluwarsanya, dan ada juga yang tidak memiliki tanda halal,” kata Gafur.
Temuan itu berdasarkan hasil pengecekan lapangan setelah Polda Kalsel menerima tiga pengaduan masyarakat pada Oktober 2024.
Menurutnya, keluhan serupa muncul dari tiga pelapor yang menyebut produk makanan dari toko tersebut berbau tak sedap, lembek, dan tidak mencantumkan informasi kedaluwarsa.
Baca juga: Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar Tuding Ada Manipulasi Tanggal di Berita Acara Penyitaan
Gafur menjelaskan, hasil temuan diperkuat keterangan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia menilai terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ahli menyampaikan bahwa unsur pelanggaran dalam UU Perlindungan Konsumen terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan bukan kriminalisasi.
Baca juga: Gugurnya Praperadilan Mama Khas Banjar Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Jadwal Sidang
"Kalau kami mau kriminalisasi, tiga laporan itu bisa kami proses jadi tiga perkara. Tapi kami kumpulkan jadi satu,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Gofur, pihaknya menyita sejumlah produk seperti ikan beku, kerang, dan udang.
Dalam kasus ini, ia memastikan tidak ada satupun ikan asin yang disita, seperti sempat diberitakan sebelumnya.
“Kami ingin melindungi konsumen. Ini bukan soal produk daerah, tapi soal keamanan makanan yang dijual ke masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak berdasar.
Sebab, barang-barang yang dijadikan dasar penyitaan dinilai belum layak edar dan masih disimpan di gudang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.