Minggu, 28 September 2025

Rancangan KUHP

Puan Janji RKUHAP Tak Akan Buru-Buru Dibahas: DPR Terima Masukan, Jangan Dianggap Tutup Mata-Telinga

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan soal progres Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang RKUHAP

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RANCANGAN KUHAP - Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menjelaskan soal progres Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan soal progres Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. 

Puan memastikan DPR akan meminta masukan dari semua pihak terkait RKUHAP.

"Sehingga jangan sampai kemudian partisipasi atau kemudian masukan dari seluruh elemen itu tidak dianggap DPR menutup pintu atau menutup mata dan telinga dari masukan-masukan yang ada," kata Puan usai konferensi pers penutupan PUIC ke-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Puan mengatakan DPR RI tak akan melakukan pembahasan RKUHAP dengan terburu-terburu. Menurutnya, masukan dari berbagai kalangan sangat diperhatikan.

"Karenanya walaupun ini belum dibahas, tapi kita sudah membuka RDPU-RDPU l. Kemudian meminta masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait dengan RUU yang akan dibahas apakah itu dalam masa sidang ini ataukah masa sidang yang akan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Puan juga memastikan pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.

Puan menjelaskan, proses legislasi di DPR akan dijalankan secara bertahap dan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.

"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam pembahasannya RUU KUHAP, kata Puan, DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Dia mengaku tak ingin dibahas tergesa-gesa.

"Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Setelah KUHAP disahkan, DPR baru akan melanjutkan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset. 

Puan mengungkapkan, pendekatan yang sama akan diterapkan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya," ucapnya.

Dia menambahkan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam setiap proses legislasi untuk menghindari potensi kesalahan.

"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," tuturnya.

Diketahui, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan