Senin, 1 September 2025

Rancangan KUHP

Pengamat Hukum Maknai KUHP Baru Sebagai Akselerator Kekuasaan

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Ngopi Dari Sebrang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi salam usai menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum sekaligus Pegiat HAM Jentera Asfinawati mengungkapkan hukum bisa dilihat dari maknyanya yang bermacam-macam.

Hukum, kata dia, bisa dilihat sebagai cerminan politik.

Selain itu, kata dia, hukum juga bisa dimaknai sebagai akselerator.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Ngopi Dari Sebrang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022, Menyambut 2023 di kanal Youtube Survei KedaiKOPI pada Minggu (18/12/2022).

"Maknanya macam-macam. Tadi, cermin politik, dia juga bisa sebagai akselerasi, melihat hukum sebagai akselerator perekonomian, itu omnibus law," kata Asfinawati.

Atau akselerator kekuasaan, itu KUHP, atau juga akselerator korupsi, revisi UU KPK," sambung dia.

Selain itu, kata dia, hukum juga dapat dimaknai sebagai derajat partisipasi publik.

"Dan juga untuk melihat cerminan derajat partisipasi publik. Karena derajat partisipasi publik rendah sekali, tidak ada partisipasi yang bermakna, dan setidaknya itu kata Mahkamah Konstitusi, mungkin itu yang menyebabkan diganti jadi hakimnya," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan