Minggu, 31 Agustus 2025

Cara Cetak KK Online Lewat Aplikasi IKD, Pastikan Anda Sudah Aktivasi Akun di Dukcapil

Berikut ini cara cetak Kartu Keluarga (KK) online melalui aplikasi IKD. Pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun IKD di Dukcapil.

play.google.com
APLIKASI IKD - Tangkapan layar website IKD di Google Play Store diambil pada Minggu (18/5/2025). Berikut ini cara cetak Kartu Keluarga (KK) online melalui aplikasi IKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencetak Kartu Keluarga (KK) online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah aplikasi milik Direktorat Jenderal Dukcapil.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD untuk mencetak KK tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Selain mencetak KK, aplikasi IKD juga menyediakan layanan untuk mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).

Selengkapnya, simak caranya di bawah ini, dikutip dari dispendukcapil.semarangkota.go.id.

Syarat Aktivasi Akun IKD di Dukcapil

  • HP dengan kamera depan yang memadai untuk verifikasi wajah
  • Jaringan internet yang stabil
  • Alamat email yang masih aktif
  • Nomor HP yang masih aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat dilihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK.

Cara Membuat Akun IKD

  1. Datang ke kantor Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai hari/jam kerja
  2. Datangi petugas Dukcapil, jelaskan keperluan Anda untuk mengaktifkan akun IKD
  3. Download aplikasi IKD dari Google Play Store (LINK) atau App Store (LINK)
  4. Buka aplikasi IKD
  5. Klik opsi "Lewati" untuk lanjut ke halaman berikutnya
  6. Gulir ke bawah hingga menemukan perjanjian pengguna
  7. Klik tanda centang pada kotak persetujuan
  8. Klik "Daftar"
  9. Klik "Pendaftaran Online", jika Anda belum memiliki akun
  10. Isi formulir sesuai data pribadi Anda
  11. Klik "Proses"
  12. Periksa data yang telah Anda masukkan, jika semua data sudah benar, klik "Kirim"
  13. Lakukan verifikasi wajah dengan menggunakan kamera depan
  14. Petugas akan memberikan kode QR, pindai kode tersebut
  15. Petugas akan memberikan PIN IKD
  16. Jika ingin mengubah PIN tersebut, buka aplikasi IKD dan masukkan PIN, 
  17. Pilih "Pengaturan", klik "Ubah PIN"
  18. Ketikkan PIN baru Anda.

Baca juga: 5 Cara Lihat KK Online, Bisa Cek Data Kartu Keluarga Tanpa Perlu Cari Dokumen Fisiknya

Cara Mencetak KK Online

  1. Setelah akun Anda diaktivasi, buka aplikasi IKD dan masukkan PIN baru Anda
  2. Pilih "Pelayanan" 
  3. Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
  4. Lengkapi formulir pengajuan, isi alasan permintaan dan keterangan tambahan
  5. Klik "Ajukan"
  6. Anda dapat memantau status pengajuan tersebut dengan klik "Pemantauan Pelayanan"
  7. Jika permohonan disetujui, KK dalam format PDF akan dikirim melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD
  8. Cetak file KK dengan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan