Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat SPMB STIS 2025 sesuai Jalur Masuk Reguler, Afirmasi dan Pembibitan
Simak syarat pendaftaran SPMB STIS 2025 sesuai jalur masuk yaitu jalur reguler, afirmasi dan pembibitan yang dilakukan melalui spmb.stis.ac.id.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) tahun 2025.
Pendaftaran SPMB STIS 2025 akan segera dibuka melalui website https://spmb.stis.ac.id.
Ada tiga jalur masuk yang dibuka yaitu jalur Reguler, Afirmasi dan Pembibitan.
Setiap jalur masuk memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda-beda.
Selengkapnya, simak persyaratannya di bawah ini, dikutip dari Instagram @polstatstis.
Syarat SPMB STIS 2025 Sesuai Jalur Masuk
1. Jalur Reguler
- Cakupan Wilayah: Seluruh wilayah Indonesia
- Memenuhi Persyaratan Umum, yaitu:
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
- Tidak buta warna, minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK semua jurusan
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September tahun pendaftaran
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
- Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi
- Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
2. Jalur Afirmasi (Khusus wilayah afirmasi)
- Cakupan Wilayah: Papua dan Papua Barat beserta wilayah pemekarannya
- Memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus: Orang Asli Papua (OAP) dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (SKOAP) dari Majelis Rakyat Papua atau Masyarakat Adat Papua.
Baca juga: Tahapan dan Syarat Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS Tahun 2025/2026
3. Jalur Pembibitan (Mekanisme kerjasama dengan Pemerintah Daerah)
- Cakupan Wilayah:
- Kab. Kampar
- Kab. Mesuji
- Kab. Tapin
- Kab. Tabalong
- Kab. Tanah Laut
- Kab. Indragiri Hilir
- Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
- Memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus:
- berdomisili di kota/kabupaten mitra jalur pembibitan dibuktikan dengan KTP/KK; dan
- Peserta memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten mitra jalur pembibitan dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK orang tua.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.