Rabu, 15 April 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hari Ini

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG VONIS BEBAS - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rudi Suparmono jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Senin (19/5/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono bakal jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (19/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan sidang perdana Rudi Suparmono berdasarkan penetapan majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor:51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 7 Mei 2025.

"Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Dr Rudi Suparmono SH,MH, Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 10.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Sebagai informasi sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

Baca juga: Jaksa Kuliti Kesaksian Pengacara Ronald Tannur Soal Catatan OC yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar

Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved