Sabtu, 2 Mei 2026

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN, Oditur Tanggapi Eksepsi

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta rencananya akan kembali digelar hari ini.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta rencananya akan kembali digelar hari ini, Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur. Foto ketiga prajurit TNI terdakwa perkara pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru melakukan sikap istirahat di tempat saat mendengarkan Tim Penasihat Hukum mereka membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta rencananya akan kembali digelar hari ini, Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur.
  • Agenda sidang hari ini adalah tanggapan oditur militer atas eksepsi tiga terdakwa.
  • Hakim Ketua yang menangani perkara itu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membuka peluang putusan sela akan dibacakan di hari yang sama.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta rencananya akan kembali digelar hari ini, Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan pernyataan hakim ketua dalam sidang sebelumnya pada Senin (13/4/2026), agenda sidang hari ini adalah tanggapan oditur militer atas eksepsi terdakwa.

Baca juga: Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Sudah Siapkan Rekening Tampung Uang dari Rekening Dormant

Ketiga terdakwa yakni:

  • Serka Mochamad Nasir
  • Kopda Feri Herianto
  • Serka Frengky Yaru

Namun demikian, Hakim Ketua yang menangani perkara itu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto juga membuka peluang putusan sela akan dibacakan di hari yang sama.

 

 

Ia berharap majelis hakim dengan anggotanya yakni Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dapat menyampaikan putusan sela pada hari ini untuk menentukan kelanjutan perkara.

Sehingga, apabila majelis hakim memutuskan dalam putusan sela bahwa perkara dilanjutkan, maka pemeriksaan saksi bisa mulai dilakukan dalam sidang pada Senin (20/4/2026) pekan depan.

"Jadi oditur sudah ancang-ancang, apabila nanti (eksepsi) ditolak berarti nanti tanggal 20 (April 2026) pemeriksaan saksi," ujarnya.

"Apabila eksepsi diterima, berarti tanggal 20 nanti kita tunggu keputusannya apakah mengadakan dakwaan ulang, atau bagaimana. Kita lihat tanggal 15. Mudah-mudahan tanggal 15 kita langsung putusan sela," ucap dia.

Sebelumnya Fredy juga mengungkapkan keinginannya untuk menggelar sidang perkara itu secara maraton dan cepat.

Hal itu karena masa penahanan ketiga terdakwa hanya dua bulan.

"Saya maunya sih maraton biar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini," ungkap dia.

Pada pokoknya, ketiga terdakwa didakwa secara bersama telah terlibat melakukan penculikan dan pembunuhan berencana serta sejumlah tindak pidana lainnya terhadap korban Mohamad Ilham Pradipta.

Ketiganya didakwa dalam sidang pada Senin (6/4/2026) lalu.

Penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan dalam sidang pada Senin (13/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved