Minggu, 31 Agustus 2025

Syarat Kurban Sapi agar Sah dan Diterima Menurut Syariat Islam, Berikut Penjelasannya

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar kurban sapi yang dilakukan benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
ILUSTRASI SAPI - Foto diambil dari Freepik, Minggu (4/5/2025). Dalam pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar kurban sapi yang dilakukan benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT. 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.

Ibadah kurban ini merupakan salah satu syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.

Dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan agar kurban yang dilakukan benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT.

Salah satu aspek yang penting untuk dipahami adalah syarat kurban sapi, terutama karena sapi merupakan salah satu hewan ternak yang banyak dipilih untuk kurban selain kambing dan domba.

Memahami syarat kurban sapi secara mendalam adalah bentuk tanggung jawab dan ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT.

Selengkapnya, inilah syarat kurban sapi agar sah dan diterima, dilansir laman Baznas:

Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam

Sebelum menyembelih hewan kurban, sangat penting untuk mengetahui apa saja syarat kurban sapi menurut syariat Islam.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kurban tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar sesuai ajaran Rasulullah SAW.

Berikut syarat kurban sapi menurut syariat Islam:

Baca juga: Hukum Melaksanakan Kurban Idul Adha Adalah? Ini Dasar Hukumnya

  • Pertama, syarat kurban sapi yang paling utama adalah sapi harus merupakan hewan ternak yang halal disembelih dan biasa digunakan untuk kurban, seperti sapi lokal atau sapi jenis lain yang sejenis. Hewan ini harus termasuk dalam kategori binatang ternak, bukan hewan liar.
  • Kedua, dari segi usia, syarat kurban sapi mewajibkan bahwa sapi yang dikurbankan harus berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dan juga pendapat mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i dan Hanbali.
  • Ketiga, syarat kurban sapi juga mencakup kondisi fisik hewan. Sapi yang akan dikurbankan tidak boleh cacat, seperti pincang, buta, kurus kering, atau kehilangan sebagian besar telinganya. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa empat jenis cacat bisa membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan.
  • Keempat, dalam satu ekor sapi, boleh digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Ini merupakan keistimewaan kurban sapi dibandingkan kambing. Namun, syarat kurban sapi dalam konteks ini adalah niat dan tujuannya harus sama-sama untuk berkurban, bukan untuk aqiqah atau tujuan lain.
  • Kelima, sapi yang dikurbankan harus milik pekurban sendiri atau mendapatkan izin yang sah dari pemiliknya. Syarat kurban sapi tidak terpenuhi jika hewan tersebut hasil curian, rampasan, atau dibeli dengan harta haram.

Syarat Kurban Sapi dalam Konteks Kolektif (Tujuh Orang)

Tak jarang, banyak umat Islam yang memilih berkurban sapi secara kolektif karena biayanya yang dianggap lebih ringan.

Namun, terdapat ketentuan penting dalam syarat kurban sapi yang harus diperhatikan ketika kurban dilakukan oleh tujuh orang bersama-sama, yakni:

  • Pertama, syarat kurban sapi menyebutkan bahwa setiap individu yang ikut patungan harus memiliki niat untuk berkurban. Jika ada satu orang yang niatnya bukan untuk kurban, maka kurban semua peserta menjadi tidak sah.
  • Kedua, pembagian biaya harus jelas, tidak ambigu. Masing-masing peserta kurban sapi harus menanggung bagian biaya yang setara. Ini demi menjaga keadilan dan kejelasan dalam memenuhi syarat kurban sapi.
  • Ketiga, ketujuh peserta kurban sebaiknya menuliskan nama mereka secara tertulis dalam satu daftar kurban untuk memudahkan pencatatan dan distribusi daging. Ini juga akan membantu memastikan syarat kurban sapi tidak dilanggar secara administratif.
  • Keempat, dalam pelaksanaannya, disarankan agar semua peserta kolektif menyaksikan atau minimal mengetahui bahwa kurban mereka telah dilaksanakan sesuai syariat. Hal ini penting dalam menjaga keabsahan syarat kurban sapi.
  • Kelima, jika memungkinkan, pembagian daging dari kurban kolektif juga bisa diatur bersama agar sesuai dengan prinsip gotong royong dan keadilan yang terkandung dalam syarat kurban sapi.

Baca juga: Jelang Idul Adha Tukang Jagal Hewan Kurban Wajib Bersertifikat Khusus dan Harus Ikut Pelatihan

Memahami Usia dan Kesehatan Sapi dalam Syarat Kurban Sapi

Menurut para ulama, syarat kurban sapi dalam hal usia adalah sapi harus mencapai umur dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga.

Jika sapi belum mencapai usia ini, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban meskipun kondisinya sehat dan besar.

Kemudian, kondisi kesehatan fisik juga sangat berpengaruh pada sah atau tidaknya kurban.

Syarat kurban sapi menyebutkan bahwa sapi harus sehat secara jasmani, tidak mengalami penyakit berat, tidak pincang, tidak buta sebelah, serta tidak kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan