Komite III DPD RI Tegaskan Perkuat Perlindungan PMI Perempuan, Revisi UU P2PMI Mendesak
Menurut Filep, kasus-kasus PMI non-prosedural yang terlantar di luar negeri hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Jadi UU ini harus direvisi, harus memuat perlindungan HAM, misalnya hak atas upah layak, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Di atas itu, perlu dipetakan dalam UU terkait jenis-jenis PMI beserta sektor pekerjaannya secara detail. Selain itu, yang segera diselesaikan adalah penindakan tegas pada mafia perekrut. Negara harus berani menindak tegas mafia dan perekrut ilegal, berada di sisi korban, dan tidak menyalahkan korban,” katanya lagi.
“Perlu ada penyesuaian istilah dan cakupan dalam revisi UU, misalnya istilah awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran perlu ditegaskan, serta cakupan pekerja migran diperluas termasuk peserta magang dan pekerja sektor kelautan lainnya, juga terkait perlindungan khusus bagi pekerja migran perempuan. Karena mau kerja ke luar negeri itu hak, bukan taruhan hidup. Negara harus hadir, mafia harus diberantas, dan perlindungan PMI harus nyata, bukan hanya di atas kertas,” pungkas Filep.
Anggota DPD Soroti Soal Operasi Gabungan Militer Usai Pelantikan Panglima dan Komandan Wilayah Baru |
![]() |
---|
Lepas 225 Da’i Muda ke Daerah 3T, Wakil Ketua MPR: Modal Hadapi Indonesia Emas |
![]() |
---|
BRI Taipei Resmi Dibuka, 5 Ribu PMI Antusias Sambut Layanan Finansial Tanah Air |
![]() |
---|
Ketua DPD RI: Sekolah Rakyat Implementasi Asta Cita, Harus Jadi Tulang Punggung SDM Indonesia |
![]() |
---|
Kunjungi Perkebunan Teh Ciwidey Bandung, Komeng Terima Surat Terbuka Petani untuk Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.