Usia Pensiun ASN
Batas Usia Pensiun bagi ASN Diusulkan Hingga 70 Tahun, Berikut Penjelasan dari Kepala BKN
Usulan batas usia pensiun ASN jadi 70 tahun, Kepala BKN jelaskan manfaat dan tujuannya bagi karier pegawai ASN.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, sampaikan usulan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN di Indonesia.
Dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN. "Usulan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB," ungkap Zudan.
Zudan menjelaskan rincian usulan yang diajukan oleh KORPRI.
Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, BUP diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang diusulkan untuk masing-masing jabatan:
Ia menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi demografi saat ini. "Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucapnya.
Baca juga: Usulan Batas Usia Pensiun 70 Tahun, Kepala BKN: Bertujuan Mendorong Keahlian dan Karier ASN
Ketentuan Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini
Penerapan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP diatur sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Dalam konteks jabatan fungsional tertentu, ada ketentuan yang lebih spesifik.
Ketetapan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN diharapkan dapat mendorong pegawai untuk terus meningkatkan keahlian dan karier mereka hingga usia yang lebih tua.
Hal ini sejalan dengan perkembangan demografi yang menunjukkan peningkatan harapan hidup, memungkinkan ASN untuk memberikan kontribusi lebih lama dalam pelayanan publik.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.