Jumat, 12 September 2025

Pejabat Sipil

Letjen Djaka Budi Utama yang Jabat Dirjen Bea Cukai Sudah Mundur dari TNI sejak Awal Mei 2025

Letjen Djaka Budhi Utama sudah mengundurkan diri dari TNI, jadi penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu tidak melanggar Undang-undang.

|
Penulis: Rifqah
Kolase/Kompas.com/Nirmala Maulana/Istimewa
DIRJEN BEA CUKAI - Letjen Djaka Budhi Utama sudah mengundurkan diri dari TNI sejak awal Mei 2025, jadi penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu tidak melanggar Undang-undang. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang baru, Djaka Budhi Utama diisukan masih TNI aktif.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Djaka.

Dia mengaku sudah purnawirawan dan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak awal Mei 2025 lalu.

Jadi, statusnya kini sudah tidak lagi aktif di TNI.

"Saya sudah melakukan surat-menyurat, pengunduran diri saya terhitung mulai tanggal 2," kata Djaka, usai menghadiri Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Djaka mengatakan, pengunduran dirinya itu dilakukan sebelum ada panggilan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya intinya mungkin sudah saya diajukan, saya dipanggil oleh Kepala BIN, bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai," ujar Djaka.

"Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, ya saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Pernyataan Djaka itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

Kristomei mengatakan, Djaka sudah mengajukan pengunduran dirinya dari TNI sejak awal Mei lalu.

Jadi, artinya, penunjukkan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu tidak melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Sudah Purnawirawan TNI 

"Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat, dilansir Kompas.com.

"Tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad," tambahnya.

Kemudian, pada 6 Mei 2025, diajukan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden.

Setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama. 

"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif," ujar Kristomei. 

Kristomei menegaskan, setelah pemberhentian dengan hormat tersebut, Djaka tidak lagi terikat dalam dinas militer.

Aturan soal TNI Boleh Jabat di Kementerian/Lembaga

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, semua prajurit aktif diperbolehkan menduduki di 14 kementerian lembaga. 

Namun, prajurit yang ingin menjabat di luar 14 kementerian itu, harus mengundurkan diri.

Pernah ditegaskan juga oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. 

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.

Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Nantinya, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Kemudian, setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil.

Sehingga, sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Profil Djaka Budi Utama

Djaka merupakan seorang perwira tinggi TNI AD, jebolan dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1990. 

Setelah itu, pria kelahiran Jakarta, 9 November 1967 tersebut, melanjutkan pendidikannya di Sesarcabif.

Djaka diketahui juga pernah menimba ilmu di Diklapa II, Seskoad, Susdandim, dan Lemhannas RI. Di TNI AD, ia masuk dalam satuan Infanteri (Kopassus).

Pendidikan Militer

  • Akademi Militer (1990)
  • Sesarcabif
  • Dik PARA
  • Komando
  • Diklapa I
  • Diklapa II
  • Seskoad
  • Susdanyon
  • Susdandim
  • Sesko TNI
  • Lemhannas RI

Perjalanan Karier

Djaka mengawali kariernya pada 2004, dia ditugaskan menjadi Danyonif 115/Macan Leuser. 

Setelah itu, dia diangkat menjadi Dandim 0908/Bontang.

Lalu, pada 2016, dia diberi kepercayaan menjabat sebagai Danrem 012/Teuku Umar. 

Kemudian, lanjut pada 2017, Djaka didapuk menjadi Danpusintelad.

Selang satu tahun, yakni pada 2018, Djaka diangkat menjadi Waaspam Kasad.

Setelah dua tahun menduduki jabatan Waaspam Kasad, Djaka kemudian diamanahi menjadi Kasdam XII/Tanjungpura pada 2020.

Pada 2021, dia diangkat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.

Selain itu, ia juga pernah menduduki jabatan Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI

Hingga pada 2023, Djaka dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Riwayat Jabatan

  • Danyonif 115/Macan Leuser 
  • Dandim 0908/Bontang
  • Danrem 012/Teuku Umar
  • Danpusintelad 
  • Waaspam Kasad 
  • Kasdam XII/Tanjungpura 
  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
  • Kemenko Polhukam
  • Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI
  • Staf Khusus Panglima TNI 
  • Asintel Panglima TNI 
  • Irjen Kemhan RI 
  • Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara 

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh) (Kompas.com/Nawir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan