Minggu, 31 Agustus 2025

Korupsi Emas

7 Pelanggan Cap Emas Ilegal Antam Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara, Berikut Daftarnya

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada 7 terdakwa dari pihak swasta kegiatan usaha komoditas emas milik PT Antam

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KORUPSI EMAS - Sidang vonis terhadap tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas milik PT Antam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 6 hingga 9 tahun kepada tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas milik PT Antam.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam praktik cuci dan lebur emas berlogo Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Sri Hartati saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian besar terhadap perekonomian negara, mencapai Rp 3,3 triliun.

Baca juga: Tingkatkan Nilai Ekonomi Petani di Maluku Utara, Antam Manfaatkan Inovasi Limbah Sabut Kelapa

Tujuh terdakwa tersebut di antaranya Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama), dan Gluria Asih Rahayu (mantan karyawan outsourcing UBPP LM Antam periode 2006–2013).

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:

  1. Lindawati Efendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 616,9 miliar subsider 6 tahun kurungan
  2. Suryadi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 444,9 miliar subsider 5 tahun kurungan
  3. Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 343,4 miliar subsider 5 tahun kurungan
  4. James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 119,3 miliar subsider 4 tahun kurungan
  5. Ho Kioen TjayL: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 35,5 miliar subsider 4 tahun kurungan
  6. Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 43,3 miliar subsider 4 tahun kurungan
  7. Gluria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 2 miliar subsider 2 tahun kurungan

Ketujuh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada awal persidangan, Senin (13/1/2025) disebutkan bahwa praktik pengelolaan emas ini dilakukan antara tahun 2010 hingga 2022 dan melibatkan enam mantan pejabat UBPP LM Antam. 

Baca juga: Korupsi Lebur Cap Emas Rugikan Negara Rp 3,3 T, Enam Eks Pejabat PT Antam Dihukum 8 Tahun Penjara 

6 mantan pejabat UBPP LM Antam juga tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Enam mantan pejabat Antam tersebut adalah:

  1. Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
  2. Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
  3. Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
  4. Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
  5. Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
  6. Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan