Rabu, 24 September 2025

Idul Adha 2025

Bagaimana Hukum Kurban Sapi secara Kolektif? Berikut Pendapat Ulama

Hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Berikut inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Medan/Danil Siregar
HEWAN KURBAN - Pekerja memberi pakan ternak yang disiapkan untuk kurban di lokasi peternakan Johor, Medan, Selasa (27/5/2025). Pemilik ternak menyebutkan penjualan hewan kurban jelang Iduladha mengalami penurunan hingga 70 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Berikut inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama.

Hari raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M jatuh pada 10 Zulhijah atau akan diperingati pada tanggal 6 Juni 2025.

Pada hari raya Idul Adha, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama.

Untuk itu, biasanya banyak umat Islam mulai merencanakan hewan kurban yang akan disembelih.

Adapun hal yang sering ditanyakan adalah tentang kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga.

Pertanyaan ini muncul karena sapi merupakan hewan kurban yang bisa dibagi oleh beberapa orang, berbeda dengan kambing yang hanya bisa dikurbankan oleh satu orang saja.

Dilansir dari laman Baznas, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Hukum Kurban Sapi dalam Islam

Dalam syariat Islam, hewan kurban yang sah terdiri dari unta, sapi, dan kambing.

Sapi termasuk hewan kurban yang dapat dibagi oleh beberapa orang.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga?

Baca juga: Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Syarat Sahnya

Mana batasan yang dibolehkan oleh syariat?

Hadits dari Jabir bin Abdullah RA menyebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Kami berkurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Dari hadits inilah, dapat kita ketahui bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga pada dasarnya diperbolehkan, selama setiap orang yang ikut dalam pembagian tersebut memiliki niat kurban.

Namun, penting untuk dipahami bahwa istilah "keluarga" bisa menimbulkan perbedaan persepsi, apakah yang dimaksud satu kepala keluarga atau satu keluarga besar.

Karena itu, jika ingin ikut kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, yang benar adalah kurban sapi diperuntukkan maksimal untuk 7 orang individu, bukan 7 keluarga besar yang masing-masing bisa lebih dari satu orang.

Pendapat Ulama Tentang Kurban Sapi Kolektif

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa seekor sapi boleh dikurbankan atas nama 7 orang.

Lantas, bagaimana dengan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga?

Apakah semua mazhab menerima konsep "keluarga" dalam satu bagian?

Secara umum, istilah "keluarga" bukan menjadi patokan dalam hukum fiqih, yang penting adalah individu yang memiliki niat kurban. 

Maka, untuk menjawab apakah sah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, kita perlu memastikan bahwa yang dimaksud adalah 7 individu, bukan kelompok keluarga besar.

Beberapa fatwa menyebutkan bahwa kurban kolektif menjadi solusi ekonomi bagi umat Islam yang tidak mampu membeli seekor hewan kurban secara utuh.

Oleh karena itu, praktik kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin berkurban secara berjamaah, asal dengan aturan yang benar.

Kelebihan lainnya dari kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga adalah efisiensi dalam penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging kurban, terutama di lingkungan masyarakat yang memiliki keterbatasan dana.

Baca juga: Pembagian Daging Kurban Idul Adha yang Sah, Lengkap dengan Hukum, Tata Cara dan Golongan Penerimanya

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah selama setiap bagian diwakili oleh satu orang yang memiliki niat kurban.

Jika dalam satu bagian diikutkan satu keluarga besar tanpa ada niat yang jelas dari masing-masing individu, maka bisa menjadi tidak sah atau bahkan tidak mendapat pahala kurban.

Jadi, yang lebih tepat adalah kurban sapi untuk 7 orang, dan masing-masing orang boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, seperti yang dicontohkan Nabi.

Tidak ada keterangan dalam syariat yang membolehkan satu bagian kurban atas nama lebih dari satu orang mukallaf (yang berkewajiban secara syariat).

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga adalah sah jika satu keluarga yang mewakili satu bagian adalah individu yang berniat kurban atas nama dirinya dan keluarganya.

Namun menjadi tidak sah jika satu bagian diisi oleh banyak orang yang tidak berstatus satu keluarga dan tidak memiliki niat kurban masing-masing.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan