Idul Adha 2025
Bolehkan Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal? simak penjelasan dari pendapat kalangan ulama, mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.
2. Mampu
Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.
3. Baligh dan berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.
Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.