Kamis, 28 Agustus 2025

Idul Adha 2025

Bolehkan Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Bolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal? simak penjelasan dari pendapat kalangan ulama, mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i.

Canva/Tribunnews.com
IDUL ADHA 2025 - Desain grafis bolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal? dibuat dengan Canva, Sabtu (31/5/2025). Bolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal? simak penjelasan dari pendapat kalangan ulama, mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i. 

Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:

1. Muslim

Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

2. Mampu

Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.

Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.

3. Baligh dan berakal

Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.

Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan