Kamis, 4 September 2025

Bakal Diterapkan Kemendikdasmen, Akademisi Sebut TKA Buat Penilaian Hasil Belajar Siswa Objektif

Tes Kemampuan Akademik (TKA) terhadap siswa sekolah dasar dan menengah menjadi metode seleksi objektif yang tepat diterapkan oleh pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TribunJabar.id
Ilustrasis siswa sekolah - Tes Kemampuan Akademik (TKA) terhadap siswa sekolah dasar dan menengah disebut menjadi metode seleksi objektif yang tepat diterapkan oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) terhadap siswa sekolah dasar dan menengah menjadi metode seleksi objektif yang tepat diterapkan oleh pemerintah.

Dirinya mengatakan sejak Ujian Nasional (UN) dihapuskan, Indonesia tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar individu siswa pada aspek mata pelajaran tertentu.

“Dengan cara ini manipulasi nilai sekolah akan berkurang dan di saat yang sama sekolah mendapatkan feedback untuk meningkatkan kualitasnya,” ungkap Doni kepada media, Senin (2/6/2025).

Menurut Doni, sesuai amanat Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional penentuan kelulusan siswa tetap merupakan keputusan sekolah.

Sebab, sekolah merupakan pihak yang mengenal lebih dalam keseharian dan keseluruhan proses pendidikan siswa sesuai profilnya.  

Adapun TKA menjadi salah satu alat ukur untuk menilai kualitas hasil belajar individu siswa oleh lembaga di luar sekolah.

Doni menjelaskan, TKA merupakan metode paling efektif untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa perguruan tinggi secara objektif, mengurangi bias, serta sesuai standar global.

Dia mencontohkan, selama ini Matematika adalah salah satu pelajaran yang paling sedikit mengalami bias sosial ekonomi siswa.

Sebaliknya, Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran dengan tingkat bias sosial ekonomi yang tinggi.

Siswa yang berasal dari kalangan kelas menengah umumnya memiliki penguasaan Bahasa Inggris yang lebih memadai.

“Dengan begitu perlu dilakukan penataan ulang pada porsi persentase masing-masing mata pelajaran yang akan diujikan agar seleksi menjadi lebih adil dan representatif,” jelas Doni.

Ia juga menyarankan agar dilakukan pembenahan dalam berbagai aspek pelaksanaan TKA, khususnya terkait integritas selama proses ujian.

“Aspek yang memerlukan penyempurnaan dalam TKA yaitu pelaksanaan ujian sesuai standar evaluasi, tidak boleh ada manipulasi dan kecurangan saat dilaksanakan ujian di sekolah,” ujar Doni.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian sebelumnya mengatakan TKA bukan sekadar pengganti UN ataupun penentu kelulusan, melainkan instrumen evaluasi kemampuan individu siswa.

Hasil TKA, kata dia, dapat dimanfaatkan sebagai indikator tambahan dalam proses seleksi pendidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan