Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Dalami Komunikasi Direktur dan Komisaris Terkait RKAP Hutama Karya

KPK memeriksa Sekretaris Dewan komisaris PT Hutama Karya periode 2018–2019, M. Luthflil Chakim, Senin (2/6/2025).

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
KASUS TOL SUMATERA - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020. /Foto dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dewan komisaris PT Hutama Karya periode 2018–2019, M. Luthflil Chakim, Senin (2/6/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

Lewat Luthflil, penyidik mendalami komunikasi yang terjalin antara direktur dengan dewan komisaris terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Hutama Karya.

Selain itu, penyidik turut mendalami ihwal pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Saksi didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara direktur dengan dewan komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia.


Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved