Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Direktur & Eks Petinggi Hutama Karya

KPK memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya.

HO
TOL TRANS SUMATERA - Foto jalan Tol Trans Sumatera. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

Terhitung ada empat saksi yang dipanggil, yakni:

Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa 9 Saksi

  • Muhammad Fauzan, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya tahun 2021–sekarang; 
  • Putut Aribowo, mantan Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya; 
  • Anis Anjayani, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014–2019); 
  • Bambang Pramusinto, pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Rp 38,2 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo;
  • eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; 
  • Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. 

Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. 

Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp 150 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved