Minggu, 10 Agustus 2025

Polemik Akun Fufufafa

Kader PSI Dian Sandi Klaim Punya Bukti Kuat Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran: Ciptaan Orang Lain

Dian Sandi mengatakan, akun Fufufafa dibuat oleh pihak tertentu dengan tujuan untuk menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Alfarizy
TUNTUTAN PEMAKZULAN GIBRAN - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama, tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2025). Dian Sandi mengatakan, akun Fufufafa dibuat oleh pihak tertentu dengan tujuan untuk menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka. 

"Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata 'yang' itu dengan cara 'yg', clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama," lanjut Roy.

Kemudian, pada pendekatan pure technical, kata Roy Suryo, akun Anonymous mencoba untuk melakukan checking terhadap nomor handphone yang digunakan Fufufafa, yakni 0899 belakangnya 33.

"Nomor tersebut ternyata ketika digunakan untuk recovery emergency kemudian dimasukkan email yang digunakan yakni email Chili Pari langsung masuk ke Fufufafa. Itu artinya clear betul tidak bisa terbantahkan lagi," ujar Roy Suryo.

Mengenai hal ini, Roy Suryo mengaku tidak memiliki niatan apapun saat memberikan pernyataan soal Fufufafa, dirinya hanya berharap kejujuran segera diungkap.

"Kalau iya katakanlah iya kalau tidak katakanlah tidak," katanya lagi.

Landasan Usulan Pemakzulan Gibran

Selain menyinggung persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Tak hanya itu saja, Forum Purnawirawan TNI juga kembali mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan