Sabtu, 4 Oktober 2025

Abdul Ghani Kasuba Meninggal

KPK Hentikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani karena Meninggal Tapi Aset Tetap Dipulihkan 

KPK hentikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena sudah meninggal tapi tetap pulihkan aset kasus. 

Tribunnews.com/HO
ABDUL GANI KASUBA - Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara. KPK hentikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena sudah meninggal tapi tetap pulihkan aset kasus.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghentikan kasus yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hal itu disebabkan karena Abdul Gani sudah meninggal dunia sejak Jumat, 14 Maret 2025.

"Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum harus dihentikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Kendati telah menghentikan perkara Abdul Gani Kasuba, kata Asep, KPK tetap ingin melakukan pemulihan aset atas kasus yang sudah diperbuat Abdul Gani sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa negara berhak menuntut kerugian keuangan negara atas suatu perkara korupsi yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa.

Negara, kata Tanak, dapat melakukan gugatan secara perdata terhadap ahli waris dari tersangka/terdakwa dimaksud.

"Yang pelaksanaannya oleh kejaksaan selaku pengacara negara berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh APH yang melakukan penyidikan, kejaksaan atau pengadilan yang memeriksa perkaranya," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

 

Abdul Gani Kasuba meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate 

Dia meninggal pada pukul 19:54 WIT setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.

Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025. 

“Beliau [Abdul Gani Kasuba] telah menderita hipertensi [darah tinggi] dengan waktu yang lama dan menyebabkan komplikasi akibat penyakit tersebut. Selebihnya saya tidak bisa menjelaskan kondisi penyakit alm tanpa seijin keluarga,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assegaf.

Baca juga: KPK Sita 43 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani Kasuba sempat mendapatkan sorotan KPK saat menerbitkan 13 izin usaha pertambangan (IUP). Izin usaha itu diduga tidak sesuai prosedur. 

Pada Senin, 18 Desember 2023, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK

Ia ditangkap bersama Stevi Thomas, mantan Direktur Hubungan Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk.

Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.

Selain vonis penjara, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Persidangan Abdul Gani sempat menjadi perhatian karena mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode "Blok Medan". 

Kode itu dikait-kaitkan dengan Bobby Nasution, suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.

KPK pernah menjelaskan jika istilah "Blok Medan" muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan. 

"Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel

Asep mengatakan, kode blok Medan itu tentang blok pertambangan di Kecamatan Wasile, Maluku Utara yang dimiliki oleh orang Medan. Namun, ia tak menyebutkan identitasnya orang Medan tersebut.

KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani. 

Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi. 

Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved