Materi Ujian TKA Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK 2025
TKA dilaksanakan bagi siswa dari berbagai jenjang, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, dengan cakupan mata uji yang berbeda.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi di berbagai jenjang pendidikan.
TKA dilaksanakan bagi siswa dari berbagai jenjang, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, dengan cakupan mata uji yang berbeda sesuai tingkatannya.
Untuk siswa SD/MI atau program Paket A/sederajat serta SMP/MTs atau program Paket B/sederajat, TKA meliputi dua mata pelajaran, yaitu:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Sementara itu, bagi siswa di tingkat SMA/MA atau program Paket C/sederajat serta SMK/MAK, ujian TKA mencakup empat mata pelajaran, yaitu:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Satu mata pelajaran pilihan sesuai minat atau jurusan
Baca juga: Bakal Diterapkan Kemendikdasmen, Akademisi Sebut TKA Buat Penilaian Hasil Belajar Siswa Objektif
Sertifikat Hasil TKA
Setiap peserta yang mengikuti TKA akan menerima sertifikat hasil TKA, yang berfungsi sebagai dokumen resmi dalam proses seleksi. Sertifikat ini minimal memuat informasi berikut:
a. nomor Sertifikat hasil TKA;
b. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal;
c. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana;
d. nama lengkap peserta TKA;
e. tempat dan tanggal lahir peserta TKA;
f. nomor induk siswa nasional peserta TKA;
g. nilai dan kategori capaian TKA; dan
h. tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.