Idul Adha 2025
3 Hal Ini Bisa Membuat Daging Kurban Haram Dimakan, Waspadai saat Idul Adha
Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban, di mana umat Islam menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban, di mana umat Islam menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua daging kurban otomatis halal untuk dikonsumsi.
Menurut Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A., Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, ada tiga hal utama yang bisa menyebabkan daging kurban menjadi haram.
1. Tidak Menyebut Nama Allah saat Menyembelih
Salah satu syarat sah penyembelihan dalam Islam adalah menyebut nama Allah saat proses penyembelihan.
Jika nama Allah tidak disebut, maka daging hewan tersebut, haram dikonsumsi.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, antara lain:
- Surah Al-An’am ayat 121: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
- Surah Al-Maidah ayat 5: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi dari Aisyah ra., sesungguhnya ada seseorang yang berkata,
“Ya Rasullah, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,”
Rasulullah kemudian mengatakan, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.”
Baca juga: 50 Link Twibbon Idul Adha 1446 H/2025, Lengkap dengan Cara Mudah Unggah di Sosial Media
2. Hewan Sudah Mati sebelum Disembelih
Jika hewan kurban sudah mati sebelum disembelih, maka dagingnya termasuk bangkai dan haram dimakan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surah Al-An’am ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hadist Nabi SAW juga menjelaskan bahwa bangkai yang halal hanya dua, yaitu ikan dan belalang, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."
Dengan demikian, meskipun hewan kurban tampak sehat, jika ditemukan mati terlebih dahulu sebelum disembelih secara syar’i, maka dagingnya tidak boleh dikonsumsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.