Ketua PP Muhammadiyah: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk subsidi biaya keberangkatan jemaah.
Namun, ia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja," katanya.
Baca juga: 6 Artis yang Sudah Tiba di Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Haji, Ada Afgan hingga Paramitha Rusady
Anwar Abbas juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga mandiri yang fokus mengelola dana haji secara profesional.
Ia menilai pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.
“Menurut saya harus serius mengurus ini. Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Tanazul dalam Ibadah Haji, Arti dan Skemanya
Meski begitu, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi.
“Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.