Selasa, 9 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

DPR Minta Pejabat yang Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa Penegak Hukum

Ada indikasi KKN, DPR minta pejabat yang memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat diperiksa aparat penegak hukum. 

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. Ada indikasi KKN, DPR minta pejabat yang memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat diperiksa aparat penegak hukum.  TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, meminta agar pejabat yang memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, diperiksa oleh aparat penegak hukum

Legislator dari Papua itu menduga penerbitan izin tambang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Yan Mandenas kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Yan juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan aturan lingkungan yang berlaku.

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” kata dia.

Menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Dia menilai terdapat unsur pembiaran dari pemerintah sebelumnya.

Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Ia menyebut perlunya keterlibatan aparat hukum dalam memeriksa seluruh pihak terkait.

“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” kata Yan.

Baca juga: Rekam Jejak 4 Komisaris PT Gag Nikel: Anak Buah Bahlil, Pensiunan Perwira TNI, hingga Ketua PBNU

Dia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di kementerian terkait serta pelanggaran prosedur dalam proses administrasi perizinan.

Yan meminta agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan memanggil pihak perusahaan tambang untuk mengetahui pentingnya kajian AMDAL yang selama ini diabaikan pemerintah di Papua.

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” tutur dia.

Yan juga menyebut telah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai tambang-tambang ilegal di Papua.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya.

Baca juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Kritik Minimnya Koordinasi Menteri-menteri Prabowo

Diketahui, keberadaan industri nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian publik luas. Di media sosial, tagar #SaveRajaAmpat terus bergulir sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Organisasi lingkungan Greenpeace melalui akun media sosial X menyebut bahwa Raja Ampat saat ini tengah berada dalam ancaman industri nikel dan program hilirisasi yang dijalankan pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan