Bantuan Langsung Tunai
Link dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah resmi menetapkan stimulus ekonomi dalam hal ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah mengumumkan pemberian stimulus ekonomi nasional pada bulan Juni 2025.
Pemberian stimulus ekonomi nasional tersebut salah satunya dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji pokok di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Calon penerima BSU Juni 2025 dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja syarat dan cara mengaksesnya ?
Baca juga: Menaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU 2025, Cek Nama Penerimanya, Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening
Cara Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek apakah Anda menjadi calon penerima BSU:
*) Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dapat dilihat di sini
*) Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
*) Formulir akan meminta memasukkan data berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
- Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Sebagai catatan:
- Calon penerima wajib memiliki rekening aktif dari Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri) untuk dapat mencairkan BSU
- Apabila tidak memiliki rekening dari Bank Himbara, calon penerima wajib membuat rekening baru dari salah satu Bank Himbara.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025, Ada 2 Kriteria Pegawai yang Tidak Mendapat Bantuan Ini
Besaran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah senilai Rp 300.000 dan akan diberikan dua bulan sekaligus yakni Juni dan Juli 2025.
Oleh karena itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan total Rp 600.000.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.