Senin, 4 Mei 2026

Bantuan Langsung Tunai

Verifikasi Penerima Lanjutan KJP Plus Tahap I 2026 Dibuka, Ini Cara dan Catat Jadwalnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka verifikasi penerima lanjutan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026. 

Tayang:
Instagram @dkijakarta
KJP PLUS TAHAP 1 - Foto ini diambil dari Instagram @dkijakarta pada Rabu (28/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka verifikasi penerima lanjutan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Verifikasi KJP Plus Tahap I 2026 dibuka khusus untuk penerima lanjutan (eksisting) agar bantuan pendidikan tetap tepat sasaran bagi peserta didik yang aktif.
  • Orang tua/wali murid wajib menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti jadwal verifikasi di sekolah, mulai dari 22 Januari hingga 5 Maret 2026.
  • Dokumen yang harus disiapkan orang tua/wali meliputi surat permohonan, surat pernyataan, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka verifikasi penerima lanjutan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tetap tepat sasaran dan diterima oleh peserta didik yang masih aktif, sehingga dana pendidikan dari program strategis ini bisa dimanfaatkan secara optimal. 

Orang tua dan wali murid penerima eksisting diharapkan mempersiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar.

KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan akses pendidikan penuh hingga tamat SMA/SMK bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, dengan pembiayaan sepenuhnya dari APBD Provinsi DKI Jakarta

Program ini ditujukan bagi peserta didik pada jenjang SD hingga menengah yang secara pribadi dinyatakan tidak mampu, baik dari sisi materi maupun penghasilan orang tua/wali, untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan kegiatan ekstrakurikuler. 

Proses KJP Plus terdiri dari 2 tahapan yaitu Tahap I yang umumnya mencakup periode semester genap hingga awal tahun ajaran baru dan Tahap II yang umumnya mencakup periode semester ganjil hingga awal tahun kalender baru.

Mengutip dari Instagram @dkijakarta, verifikasi tahap I Tahun 2026 ditujukan khusus bagi penerima lanjutan (eksisting) yang sudah terdaftar, dengan tujuan memastikan bantuan diterima oleh peserta didik yang aktif dan memenuhi ketentuan sebagai penerima KJP Plus

Data yang diverifikasi akan menjadi dasar penetapan penerima lanjutan untuk tahun ini, sekaligus menjaga program tetap tepat sasaran.

Tata Cara Pemberkasan Penerima Eksisting KJP Plus Tahap I 2026

1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah sesuai jadwal verifikasi.

2. Membawa dokumen persyaratan berikut:

Baca juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II, Lengkap dengan Prosedur Pencairannya

  • Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali murid

Jadwal Verifikasi Penerima Eksisting KJP Plus Tahap I 2026

  • Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan: 22 – 23 Januari 2026
  • Sekolah melakukan verifikasi dan mengunggah SPTJM: 26 Januari – 6 Februari 2026
  • Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data: 9 – 18 Februari 2026
  • Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 19 Februari – 5 Maret 2026

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait KJP Plus Tahap 1

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved